Tulangbawang (Pikiran Lampung
- Viralnya berita diduga inspektorat maling arus listrik, tidak sampai situ saja, Senin (06/02/2023) 

Pasalnya hal tersebut, membuat bahaya bagi Biro jasa yang bukan asli teknisi dari PLN tersebut. 

Namun, adanya berita yang telah beredar beberapa hari lalu itu, saat dikonfirmasi kepada Wayan yang bukan teknisi PLN resmi. 

Ia memaparkan bahwa, "saya hanya di suruh Pihak Inspektorat untuk memperbaiki Arus Listrik di kantor Inspektorat saja. 

" Waktu itu mati lampu oleh di timpa pohon,  putus di konek kan di tiang itu, setelah itu ada yang melihat, saat itu mereka langsung menghubungi saya minta tolong benerin, ia saya benerin, "Ucap Wayan

Selanjutnya, ia menambahkan bahwa memang ada satu MCB yang di Los pada waktu saya memperbaiki, "Kata Wayan saat di mintai keterangan oleh awak media

Secara tidak langsung bahwa memang benar diduga inspektorat maling arus listrik tampa ada tindak lanjut langsung dari pihak PLN. 

Hal ini memang harus di sikapi oleh petinggi tulang bawang karena tidak sewajarnya terjadi, secara tidak langsung ini memberikan contoh kepada masyarakat dan instansi lain yang berada di ruang lingkup pemerintah kabupaten tulang bawang khususnya. 

Seperti yang kita ketahui, Penjabat (PJ) Bupati Tulang Bawang (Tuba) Qudrotul Ikwan yang baru saja menjabat harus tegas dalam menyikapi hal ini, biar memberikan efek jera terhadap instansi terkait, karena telah mencoreng nama baik Inspektorat yang telah dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Seperti yang disebutkan dalam Pasal 51 Ayat 3, bahwa “Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (Tim

Post A Comment: