Lampura (Pikiran Lampung)-- Dua remaja, tidak berkutik, saat dijemput dan dibawa ke Polsek Abung Selatan.  karena diduga terlibat kasus pembobolan rumah.

Kapolsek Abung Selatan AKP HARYONO,S.Pd. menjelaskan bahwa inisial para tersangka DD, (32) dan SA (26) Warga Desa Tanjung Iman Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten  Lampung Utara.

"Para tersangka diduga terlibat aksi pembobolan rumah milik  DED (32) alamat Dusun Tanjung Iman I Desa Tanjung Iman Kecamatan. Blambangan Pagar Kabupaten Lampung utara pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2023 lalu."ucapnya.


Kemudian pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 18.30 Wib Korban tiba  rumahnya setelah dua hari ditinggal ke mesuji.

" Korban mendapati rumahnya sudah dalam keadaan acak-acakan dan barang korban banyak yang hilang. 


Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra tahun 2010 warna merah hitam Nopol BE 5054 LY Noka : MH1JB911XAK982677 Nosin : JB81C-1977771 an. KARMANI, 2 buah Laptop merk Lenovo dan merk Acer, 2 buah speaker aktif merk JDL, 2 buah tabung Gas 3 Kg, 1 unit TV Led 40 inci merk Sonny, 2 Slop rokok,  Di duga pelaku masuk dengan cara mendongkel jendela belakang rumah dan keluar melalui pintu belakang rumah korban. Atas kejadian tersebut  korban mengalami kerugian sekira (dua puluh juta rupiah). ungkap AKP HARYONO

Kapolsek, AKP HARYONO, menambahkan." Petugas Kepolisian menerima laporan polisi Lp/B/05/II/2023/ SPKT SEK ABSEL/RES LAMUT/POLDA LAMPUNG tanggal 05 Februari 2023.

 


Dengan serangkaian penyelidikan,ketahui identitas pelaku yang keberadaanya Di daerah Serpong Tangerang, Kemudian Kanit Reskrim bersama anggota opsnal Polsek Abung Selatan, dan pada Rabu (9/2/2023)  berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Serpong Tangerang kemudian pelaku dan barang bukti di bawa Ke Polsek Abung Selatan 

Selain tersangka, pihak  juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis keris gagang dan sarung terbuat dari kayu warna coklat,

1. buah senjata tajam jenis kujang gagang dan sarung terbuat dari kayu warna coklat,

1 buah tabung Gas Lpg 3 Kg.

Kedua tersangka saat ini telah berada di polres Lampung Utara. Terhadap ke dua tersangka dapat  dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 1 orang pelaku  berinisial Yto (Dpo) masih dalam pencarian."tutupnya (cris)

Post A Comment: