Lamtim (Pikiran Lampung)-Tambang pasir liar yang ada di Desa Marga Batin Dusun Banyu Wangi, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, sampai saat ini tetap saja masih bekerja. Dan terkesan tak tersentuh aparat hukum atau pihak berwajib lainnya. 

Hal ini menjadi pertanyaan berbagai pihak di Bumei Tuah Bepada, ada apa dengan Tambang liar ini?. Sementara tambang lainya banya  tidak lagi beraktifitas. Usut punya usut ternyata lahan tambang kepunyaan warga bernamaLEON ini diduga ada yang membekenginya, yaitu salah satu masyarakat yang berinisial Ad. benarkah?

Ketua LSM LIPAN juga ikut menyoroti kegiatan Penambang liar yang ada di Desa ini, Menurut Komentar Ketua Lsm LIPAN Abas mutia saleh, mengatakan. “Ada apa dengan Pihak Aparat Penegak Hukum kok sampai sejarang Penambang liar ini tidak disentuh, sedangkan penambang lain sudah tidak beraktifitas lagi, oleh karena itu saya berharap kepada APH untuk menangkap dan di Meja hijaukan Penambang yang seolah olah Kebal Hukum ini,”kata Ketua Lsm Lipan, Jumat (17/3/2023).

Begitu juga menurut Ketua LSM BARAK (Barisan Rakyat Anti Korupsi) Irawan Th, mengatakan, jika Penambang ini tidak segera diambil ketegasan, maka akan berdampak negatif kepada APH di mata Masyarakat, Oleh karena itu mari kita sama sama mengawal Penambang Liar ini, apakah dia benar benar KEBAL HUKUM, jika benar Hari minggu kita bersama sama Koalisi LSM LIPAN, LSM BARAK, juga kita Undang lansung DPP LSM LIBRA yang dipimpin langsung oleh Ketua umum Benny purbaya, untu menyikapi Penambang Liar yang ada di Marga batin kecamatan Wawai Karya. Kata Ketua Dpp Lsm BARAK, Kepada Awak Media Pikiran Lampung.

Padahal sebelumnya Penambang Pasir elegal ini telah terlebih dulu Awak media menemui para pekerja Penambang pasir Liar ini, namun para pekerja mengatakan, “semua ini ada apa apa silakan saja temui yang namanya Ad, kata pekerja kepada awak media, berdasarkan keterangan dari pekerja tersebut, sudah jelas sekali Penambang liar ini adalah yang membeckingnya Inisial Ad.

Dengan adanya pertambangan yang berada di desa Marga Batin kecamatan Wawai Karya tersebut, yang dibeckengi oleh salah satu Orang, timbul pertanyaan bagi Penambang penambang Lain, dan keluarga yang saat ini pesakitan yang akan disidangkan karena Kasus Penambangan Pasir Elegal yang tidak ber Izin,


Sebelumnya yang punya Tambang Pasir yang ber nama Pak Leon, memaparkan bahwa pemilik lahan ini adalah milik dia sendiri yang di kelola oleh saya sendiri katanya ” ya pak yang mengelola ini saya sendiri ungkap leon kepada Tiem Media Pikiran Lampung. seolah olah tidak merasa bersalah

Padahal secara singkat dijelaskan kepada pak liong bahwa sebelum menambang harus memenuhi dulu perizinan Galian C, sebagaimana yang telah di atur dalam undang – undang no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang – undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, peraturan pemerintah no 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan mineral dan batubara, serta peraturan menteri dan sumber daya mineral republik Indonesia no 7 tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Namun Nasehat yang telah disampaikan seolah olah tidak di perhatikan bahkan tetap saja beraktipitas menambang, dan seakan akan kebal terhadap Hukum.

Ketua LSM LIPAN, LSM BARAK, Berharap Kepada aparat penegak hukum Polres Lampung timur Polda Lampung sampai ke Bapak KAPOLRI untuk segera menindak tegas Penambang Pasir Elegal ini untuk di proses berdasarkan aturan dan Undang undang yang berlaku, agar jangan terkesan tebang pilih, kata Ketua LSM LIPAN dan LSM BARAK kepada Awak media, (Supriyadi

Post A Comment: