Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Polresta Bandar Lampung Polda Lampung  menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, rabu (15/3/2023).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Patria Tama Mapolresta Bandar lampung ini dibuka oleh Kapolresta Bandar Lampung yang diwakili oleh Kabag SDM Kompol Sunaryadi Hidayat Hutasuhut dengan didampingi Kasat Reskrim Kompol Denis Arya Putra, SH., S.I.K., M.H. 

Dalam kegitan tersebut hadir Wakasat Reskrim juga seluruh kanit reskrim Polresta dan Polsek Jajaran serta perwakilan personil khusunya yang di Satuan Reserse Polresta dan Polsek Jajaran.

Kemudian acara sosialisasi ini akan diisi oleh Narasumber Dr. Bambang Hartono, S.H., M.Hum. selaku praktisi hukum, Dosen Fakultas Hukum serta Wakil Rektor 3 Universitas Bandar lampung.

Adapun materi sosialisasi yang disampaikan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang berkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 


Mengawali sambutannya, Kabag SDM menghendaki kegiatan ini tidak disia-siakan dan diikuti dengan baik seluruh peserta mengingat penjelasan yang akan diterima merupakan hal baru dalam proses hukum.

“Dalam sosialisasi dan penyuluhan hukum ini, kita akan mengetahui apa itu KUHP Nasional. Meski diberlakukan pada Januari 2026 nanti, selaku penegak hukum kita harus mempelajarinya mulai dari sekarang,” jelasnya.

“Silahkan menanyakan, apa yang telah disampaikan oleh Para Narasumber, silahkan tanyakan hal yang belom jelas, tentang KUHP baru dengan berbagai permasalahannya dapat dipahami secara maksimal guna menunjang fungsi tugas kepolisian” Tutup Kabag.

Usai sambutan Kabag SDM, dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh nara sumber mulai dari  memaparkan sejarah perkembangan KUHP dan upaya pembaruannya mulai awal, misi pembaruan serta perbedaan KUHP kolonial dengan KUHP Nasional dan ditutup dengan tanya jawab.(red) 

Post A Comment: