Lamsel (Pikiran Lampung
) -Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan seorang wanita pelaku pencurian, pelaku yang berinisial EW (38) warga Jati Baru Kec.Tanjung Bintang Kab. Lamsel  pada hari sabtu, 25 maret 2023 pukul 01.00 Wib dinihari. 

“kami menggerebek pelaku di kediaman dan berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Hp merk Oppo A76 Warna Hitam” Jelas Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin. 

“Pelaku EW (38)  mengakui, bahwa ia telah mencuri handphone tersebut di PT.Siger Jaya Abadi Desa Serdang Kec. Tanjung Bintang” lanjutnya. 

Polsek Tanjung Bintang menerima laporan kehilangan yang terjadi Sabtu tanggal 04 Februari 2023, Sekira pukul 13.30 Wib di PT. Siger Jaya Abadi dari korban HES (29) Purwodadi Simpang Kec. Tanjung Bintang  yang merupakan seorang karyawan menitipkan  barang bawaannya berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A76 di loker penitipan.

Sekira jam 17.00 wib korban HES (29) setelah selesai bekerja kembali ke ruang loker untuk mengambil barang titipannya, namun Handphone miliknya sudah tidak ada lagi di loker, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah). 

“Saat ini pelaku diamankan di Polsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyidikan, beserta barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A76 dan dijerat dengan pasal 363 KHUP” tutup Kapolsek Tanjung Bintang.(RUS) 

Post A Comment: