Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Nama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ikut 'terseret' dalam sidang kasus suap penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung. 

Dimana, Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani mengaku menerima penitipan mahasiswa dari keponakan Gubernur Lampung dengan infak sebesar Rp 500 juta. 

Nama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi muncul saat jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menayangkan barang bukti catatan di sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (4/4/2023) seperti dikutif dari laman Kompas.com. 

Dalam sidang itu, Karomani menjadi saksi bagi dua terdakwa lain (berkas terpisah) yakni Heriyandi (eks warek I) dan M Basri (eks ketua senat).  Saat menunjuk sebuah nama "Parera" jaksa KPK bertanya berapa uang yang diperoleh Karomani. 

 Nama "Parera" itu menarik perhatian Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan lantaran juga tercantum sebuah kode bertuliskan "Gub 05". "Gub 05 ini apa (maksudnya)," tanya majelis hakim, Selasa. 

 Jaksa pun merujuk ke BAP untuk memperjelas kepada majelis hakim. "Di sini, di penyidikan saudara menyebut ada orang keponakan Arinal Djunaidi?" kata Lingga. "Benar, Yang Mulia. Keponakan gubernur," jawab Karomani. "05 ini maksudnya (uang) Rp 500 juta?" tanya Lingga lagi. Karomani lantas mengakui uang sebesar Rp 500 juta itu diterimanya dari keponakan gubernur untuk dua orang calon mahasiswa. 

"Setelah lulus diserahkan di kantor, itu dua orang peserta ujian tahun 2021," kata Karomani. Hingga berita ini dimuat belum ada keterangan resmi atau klarifikasi dari pihak Gubernur Lampung atau dari Kominfo Pemprov Lampung terkait hal ini.  (kompas.com/P1)

Post A Comment: