Lamtim (Pikiran Lampung)Bedasarkan impormasi dari masarakat diduga Bidan Desa Jembarana, Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timut, belum kantongi ijin tapi sudah buka praktik. 

 Bindan yang belum kantongi Surarat ijin praktek Bidan (SIPB).itu bernama Sulastri yang  juga bekerja di Puskesmas dan buka praktek di rumah Prpbadinya di Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur.


Ketika dikonfirnasi oleh Pikiran Lampung, Sulastri mengaku lulusan  D3  tapi sudah dapet Surat Ijin  Praktek Bidan (SIPB) sejak Tahun 2020. Lantas wartawan Media Pikiran Lampung meminta kepada Bidan Sulastri Untuk menunjukkan Surat Ijin praktek Bidan (SIPB ) namun Sulastri tidak bisa menunjukkan secara terbuka hanya Lewat hempon setelah Wartawan Media Pikiran Lampung ijin untuk ngambil  photo Surat ijin yang ada di Hemphon namun Sulastri tidak mengijinkan.

"Jangan difoto mas nanti sampian malah bikin Viral saja, ini kan rahasia," ungkap Sulastri, Selang beberapa detik wartawan media ini mempertanyakan lagi terkait aturan,"ang sudah bisa buka praktek dirumah kepada Sulastri sudah  berbeda lagi jawaban dari Sulastri mengatakan bahwa ia  sudah lulus kuliah dan  sudah S1 pada Tahun 2022 ungkap sulastri kepada wartawan media ini.

Wartawan Media Pikiran Lampung juga mempertanyakan Terkait  MUO  limbah, Sulastri Menjawab terkait MUO limbah Surat Ijinnya  ada tapi dipegang sama Iwan Kepala puskesmas Kecamatan Waway Karya.


Tim investigasi menemukan Barang Bekas Botol (B3) obat yang berbagai macam jenis dan merek diduga bekas  praktek bersalin atau Suntik KB  tergeletak Diruang belakang Rumah yaitu di dapur sangat  disayangkan bukan hanya bekas botol obat obatan akan tetapi adajuga ratusan bekas jarum suntik yang  tergeletak didalam kardus tidak tertutup Rapih.

Dengan diterbitkannya berita ini kepalap Puskesmas Kecamatan Waway Karya dihubungi via Watsapp Berdering tapi tidak diangkat,Kepada  kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur  agar bisa menindak para penyalah guna papan nama bidan yang belum cukup persaratan  yang lengkep,  agar tidak terjadi Mal praktek Elegal. (Supriyadi)

Post A Comment: