LAMTIM.(Pikiran Lampung)- Dua orang pewarta yang sedang menjalankan tugas resmi jurnalistik hampir dihakimi masa karena diduga salah paham. 

Untuk mengantisipasi potensi terjadinya tindakan anarkis warga, Polres Lampung Timur mengamankan 2 orang wartawan itu ke mapoltes. 

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, pada Minggu (30/4/2023), menjelaskan, bahwa identitas kedua wartawan tersebut adalah Sopyanto (45) warga Kecamatan Way Jepara, dan Rudiyanto (33) warga Kecamatan Pasir Sakti.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa berawal pada Jumat (28/4/2023), saat para wartawan yang mengendarai 1 unit mobil menghentikan beberapa kendaraan truk dari wilayah Kecamatan Pasir Sakti.

“Mereka kemudian melakukan pengambilan gambar dokumentasi, sambil mewawancarai pengemudinya,” ujar Rizal.

Warga yang merasa resah, kemudian berkumpul dan menanyakan tujuan serta maksud tindakan yang dilakukan oleh para wartawan tersebut.

“Karena jumlah warga yang berkumpul semakin banyak, akhirnya kedua wartawan tersebut mendatangi Mapolsek Pasir Sakti, dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Timur,” jelasnya.

Setelah dilakukan proses meminta keterangan dari berbagai pihak, dan tidak ditemukan unsur tindak pidana, akhirnya kedua wartawan diperkenankan kembali ke rumahnya.

“Kedua wartawan ini awalnya diamankan untuk menghindari adanya potensi tindak anarkis dari warga masyarakat, dan setelah kita pastikan tidak ditemukan unsur tindak pidana, mereka sudah diserahkan kepada pihak keluarganya,” terang dia.(Supriyadi)

Post A Comment: