LAMTIM (Pikiran Lampung)--Spesialis Pembobol Tower Pemancar Sinyal di Kecamatan Sukadana, Lampung Timur berhasil ditangkap Petugas Kepolisian. Pelaku CT (29) warga Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung ditangkap pada Senin, 28 Agustus 2023.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, IPTU Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan sejumlah warga yang mengaku kerap tak mendapatkan sinyal internet di wilayah Kecamatan Sukadana.

Selain warga, laporan juga datang dari pihak dua operator seluler yakni PT XL Axiata dan PT Telkomsel. Keduanya melaporkan kecurigaan adanya tindak pidana pencurian di sekitar tower peancar yang mengakibatkan hilangnya sinya𝙡 di wilayah itu.

Atas laporan itu, anggita Polres Lampung Timur (LAMTIM) melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tower pemancar sinyal yang berada di Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. Hasil penyelidikan, ada beberapa alat senilai Rp30 juta hilang diduga dicuri.

"Setelah proses penyelidikan kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku. CT ini kami amankan pada Senin 28 Agustus 2023 Sekira Pukul 20.00 WIB dikediamannya," ujar Johannes  pada Selasa, 28 Agustus 2023.

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan ia mengaku telah berkali-kali mencuri  berbagai perangkat pendukung yang berada di dalam tower telepon seluler di wilayah Kabupaten Lampung Timur, Kota Metro, Bandar Lampung, dan Pringsewu.

"Setelah dilakukan pengembangan tersangka mengakui telah melakukan pencurian di 4 TKP wilayah Lampung Timur, dan 9 TKP luar Lampung Timur," ujarnya.

Menurut Johannes, keluhan warga soal sulitnya mendapatkan sinyal atau jaingan telepon dan internet di wilayah Sukadana disebabkan adanya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Tak hanya itu, dua provider yang melapor ke Mapolres juga mengalami kerugian cukup besar.

"Efek dari perbuatan jahat pelaku, mengakibatkan sinyal lemah atau bahkan hilang sama sekali, sehingga masyarakat konsumen pengguna hp, yang berada disekitar radius tower BTS menjadi terganggu, karena sulit berkomunikasi dan menggunakan telepon androidnya," kata dia.

Atas perbuatannya kini pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Lamoung Timur. Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, helm, telepon genggam, dokumen pengiriman serta penjualan barang yang diduga hasil pencurian, tas, kunci-kunci, obeng, dan tang. (Supriyadi)

Post A Comment: