Lampung (Pikiran Lampung) -
Uang senilai Rp 29,8 M  Dan Dua Tersangka Kasus Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama Dilimpahkan Ke Kejaksaan Tinggi Lampung, pada Kamis (26/10/2023).

Kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejati Lampung atas nama, Achmad Afandi dan Dedy Setiawan yang merupakan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika datang langsung saat pelimpahan.

Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengungkapkan,  setelah menerima pelimpahan ini, tentunya akan siapkan jaksa penuntut umum untuk menyusun surat dakwaan dan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang," ungkapnya. 

Tersangka yang dilimpahkan ke Kejati Dedy Setiawan berperan sebagai pengirim uang kepada kurir-kurir jaringan Fredy Pratama, sedangkan tersangka Achmad Afandi berperan kurir dan juga penjaga gudang serta distributor narkoba jaringan Fredy Pratama di Pekan Baru, Riau.

Dalam pelimpahan ini, selain terdapat barang bukti uang tunai Rp 29,8 miliar, 16 buku tabungan, 64 kartu ATM, 1 unit sepeda motor beserta STNK dan 3 buah hp. Uang senilai Rp 29,8 miliar itu disita dari sejumlah tersangka yang terlibat jaringan Fredy Pratama.

Pertama uang Rp 24,4 miliar disita dari tersangka Dedy Setiawan, kemudian uang Rp 5,3 miliar disita dari 4 tersangka yang sebelumnya telah dilimpahkan yakni M. Ahyat, M. Fikri, Yusup Pribadi dan Andri Gustami (eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan).

Sehingga total uang yang telah disita dan akan diserahkan menjadi barang bukti uang tunai mencapai Rp 29,8 miliar. (*) 

Post A Comment: