Lampura (Pikiran Lampung
) - Dugaan korupsi dan merugikan keuangan negara terus mencuat di Kabupaten Lampung Utara, dan fokus utama kini mengarah ke Sekdakab Lampura Lekok. 

Sebab, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Lekok diduga menerima aliran dana dari kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pra-tugas 202 kepala desa tahun 2022 yang saat ini sedang diproses secara hukum.

Sumber analisis.co.id (Group Sindikasi Pikiran Lampung) mengungkapkan jika Lekok pernah menerima uang dari kegiatan tersebut melalui proses transfer dan nilainya berkisar antara Rp 5 juta sampai 15 juta.

“Menurut sumber kredibel ada dua atau tiga kali bukti transfer ke rekening pribadi sekda dari kegiatan tersebut. Ya nilainya antara 5 Sampai 15 juta, “ungkap sumber yang enggan namanya diberitakan, Selasa (24/10/2023).

Selain menerima uang dalam bentuk transfer, sumber juga mengungkapkan jika Lekok juga diduga menerima uang secara cash.

” Bukan hanya transfer diduga juga menerima uang cash, “jelasnya.

Dalam kronologi yang diterima analisis.co, id dan ditandatangani oleh Kadis DPMDT Abdurrahman juga memuat bahwa Abdurrahman memberikan uang kepada Lekok sebesar Rp 10 juta dan Asisten I Mankodri sebesar Rp 5 juta.

Namun Lekok kepada wartawan membantah jika dirinya terlibat dalam kasus kepala DPMDT Abdurrahman.

Terkait perkara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pra-tugas 202 kepala desa tahun 2022 yang saat ini sudah diproses secara hukum, Lekok mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

”Dari proses secara hukum, Kita percayakan kepada aparat penegak hukum,” kata Sekda Lampung Utara, Lekok di ruang kerjanya. Senin (23/10/2023).

Lekok menegaskan, dirinya tidak mengetahui dan membantah jika dirinya menerima dan ikut terlibat dalam pemerasan yang disangkakan kepada dirinya.

” Ga tau saya, Ga ada itu,” tegasnya.

Dirinya mengaku bahwa selama kasus ini bergulir, Kepala DPMDT, Abdurahman tidak pernah melakukan koordinasi dengan dirinya selaku Sekda kabupaten Lampung Utara.

Namun dirinya tidak menampik, bahwa dirinya pernah diperiksa terkait kasus Bimtek Pra-tugas 202 kepala desa tahun 2022.

” Ya saya diperiksa karena saya Sekda, Sekda adalah atasan kepala dinas DPMDT, Jadi saya membantah apa yang dikatakan Abdurahman,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (DPMDT) kabupaten Lampung Utara, Abdurrahman buka – bukaan terkait perkara Bimbingan Teknis (Bimtek) pra-tugas 202 Kepala Desa se-kabupaten Lampung Utara tahun 2022.

Abdurahman mengaku bahwa hingga saat ini dirinya masih menjabat sebagai kepala dinas DPMDT kabupaten Lampung Utara. Dalam perkara ini selama kurang lebih satu setengah tahun berjalan Abdurahman mengaku bahwa menderita dan merasa di kriminalisasi oleh oknum-oknum anggota Polres Lampung Utara.

Kriminalisasi yang dimaksud, jelas Abdurrahman yang tertuang di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Lampung Utara tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Dimana tegas Abdurrahman dalam pemeriksaan dirinya tidak diperbolehkan untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya.

“Kami tidak boleh menyampaikan fakta yang sebenarnya pada saat pemeriksaan tidak diperbolehkan melebar oleh oknum polisi,” kata Kadis PMDT, Abdurahman didampingi mantan Kabid PMD, Ismirham Adi Saputra saat menggelar konferensi pers di kantor DPMDT. Minggu (22/10/2023).

Selain di kriminalisasi tegas Abdurrahman, Dirinya juga di peras oleh oknum anggota Polres Lampung Utara melalui pimpinannya yakni Sekda kabupaten Lampung Utara.

Oleh sebab itu dalam perkara ini dirinya meminta keadilan kepada Presiden RI, Menkopolhukam, Mahfud MD, Kapolri, Jaksa Agung dan Komisi II DPR RI.

Abdurahman menjabarkan, Pasca di jemput paksa oleh oknum anggota Polres Lampung yang pada saat itu mengaku sebagai anggota KPK meminta agar dirinya dipaksa mengakui uang yang diterimanya. Dengan merasa tertekan kadis PMD menjawab uang yang dia terima bukan Rp. 30.000.000 melainkan Rp. 25.000.000.

Kemudian Abdurahman mengaku didalam mobil kembali ditekan oleh oknum polres Lampung Utara menanyakan uang tersebut untuk apa. Dirinyapun menjawab, uang tersebut diberikan kepada Sekda Lampung Utara sebesar Rp. 10.000.000, Untuk Asisten I, Man Kodri sebasar Rp. 5.000.000 untuk jasa pemateri pembukaan acara bimtek.

Kemudian sisanya, dipergunakan untuk perjalanan dan penginapan dirinya sebagai Kadis DPMDT dan panitia kerja saat membuka acara bimtek pra-tugas bagi 202 kades terpilih.

” Acara bimtek itu tidak tersedianya anggaran di DPMDT,” jelasnya.

Setibanya di Mapolres Lampung Utara, Dirinya langsung di BAP dengan jawaban yang sama pada saat pengakuannya di dalam mobil. Selang satu jam kemudian lanjut dia, dirinya dilakukan BAP untuk kedua kalinya diarahkan oleh penyidik dengan jawaban bahwa uang sebesar Rp. 25.000.000 yang dirinya terima tidak diberikan kepada atasan melainkan disuruh merubah menjadi uang bayar hutang Rp. 25. 000.000.

” Pemerasan itu dilakukan pasca kejadian di Polres Lampung Utara dengan angka miliaran. Saya tertekan dan merasa ditakuti takuti sehingga saya terpaksa harus berbuat seperti itu. Dan pemerasan itu untuk menutupi kasus Bimtek ini,” ujarnya.

Oleh sebab itu, karena merasa dikriminalisasi dan tersiksa dalam perkara ini dirinya bersama mantan pejabat yang terlibat didalam perkara ini dirinya meminta maaf kepada Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara.

” Kepada bupati dan wakil bupati saya mohon maaf karena saya tanpa seizin beliau saya memberanikan diri dalam hal ini karena saya dan keluarga saya merasa terzolimi dan tersiksa,” tukasnya.(red/tim) 

Post A Comment: