Lampung Utara (Pikiran Lampung) -
 Beredar kabar Kepala Dinas Sumber Daya Air,  Bina Marga,  Bina Kontruksi (Disdabimbik) Lampung Utara, Kadarsyah, mendadak dicopot dari jabatannya. 

Pemberhentian Kadarsyah sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air,  Bina Marga,  Bina Kontruksi (Disdabimbik), Kabupaten Lampung Utara oleh Bupati Budi Utomo diduga sarat tendensi pribadi.

Dari informasi yang beredar alasan pencopotan ini sangat miris, yakni karena sang kadis enggan membayar hutang atasannya alias sang bupati. 

Dan Kadarsyah menolak pencopotan dirinya tersebut karena merasa tidak melakukan kesalahan. 

Keengganan Kadarsayah untuk menerima perintah dari Bupati Lampura untuk membayar hutang dan pemaksaan terhadap Kadarsyah agar mengelar lelang proyek tahun anggaran 2024 di Desember 2023 diduga menjadi alasan Bupati untuk menonjobkan sebagai Kadis .

Kadarsyah mengaku tidak terima dengan pemberhentian itu pasalnya Budi Utomo tidak pernah mau menjelaskan kesalahan apa yang telah dilakukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jika memang Bupati bersedia menjelaskan kesalahannya, Kadarsyah mengaku legowo diberhentikan.

“Saya bertanya kepada Bupati kesalahan yang telah saya perbuat sebagai ASN, apakah indisipliner,ataukah asusila atau ada tindakan kriminal. Saya siap diberhentikan asal Bupati menjelaskan hal apa yang saya langgar atau kesalahan apa yang saya lakukan sebagai ASN,”ungkap Kadarsyah melalui sambungan Telepon, Selasa (21/11/2023) malam.

Kadarsyah mengaku selama ini belum pernah melakukan teguran atas kesalahan yang telah dilakukan.Karena menurutnya jika memang telah melakukan pelanggaran, semestinya Bupati sebagai atasan terlebih dahulu melayangkan surat teguran.

‘Makanya ini saya lawan, karena tidak ada surat teguran sama sekali,tidak ada angin tidak ada hujan tiba-tiba ada yang mengantarkan surat pemberhentian,”katanya.

Sebagai pejabat Eselon IIB sambung Kadarsyah, pemberhentian dirinya tidak bisa sepihak dan harus melalui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam undang-undang kepegawaian.

“Saya disini sebagai pejabat eseleon IIB , bisa diberhentikan dengan beberapa hal dan tidak serta merta langsung diberhentikan harus ada mekanismenya sejatinya jangan sepihak dan sifatnya tendensi pribadi,”tukasnya.

Persoalan pemberhentian itu akan dilaporkan Kadarsyah ke Polda Lampung karena Ia dipaksa melakukan perbuatan melawan hukum oleh Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara.

“Saya akan membeberkan jika saya saya dipaksa melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni saya harus mengelar kegiatan proyek tahun anggaran 2024 di bulan Desember 2023,tentu saya menolak karena tidak ada dasar hukumnya melaksanakan kegiatan tahun depan di tahun 2023 sekarang. Dan  saya dipaksa untuk menyelesaikan hutang-hutang Bupati kepada beberapa pihak dan Wakil Bupati diserahkan tugas untuk menyelsaikan Hutang itu melalui saya,”ungkapnya..(Tim) 


Post A Comment: