Bandar Lampung (Pikiran Lampung) -
Diduga Oknum ASN Guru Madrasah Ibtidaiyyah Negri ( MIN ) 4 kota Bandar Lampung berinisial "M" Menjadikan Pusat Pendidikan dasar Madrasah Ibtidaiyyah Negeri sebagai ajang bisnis pribadi. 

Pasalnya berdasarkan laporan yang beredar dan temuan, Selasa (6/12/2023) diduga tenaga pendidik atau seorang oknum ASN guru mata pelajaran Akidah Akhlak tersebut melakukan jual beli buku tulis bekas dan pena kepada murid-muridnya dengan cara memaksa serta mengancam dan memberlakukan denda.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun  beberapa wali murid yang enggan disebut namanya, membenarkan kalau anaknya diminta untuk membeli buku tulis bekas seharga Rp. 3000 yang disampul warna ungu serta membeli pena seharga Rp.3000 yang dijual langsung oleh salah satu oknum guru mata pelajaran akidah akhlak kelas 5C. 

Dalam keterangannya membenarkan dalam kelas tersebut dikatakan murid harus beli buku tulis bekas tersebut seluruhnya, bila tidak beli maka akan diwajibkan untuk menghafal hadits jika tidak hafal maka akan diberlakukan denda sebesar Rp.2000 setiap siswa/i, bagi yang membeli buku tulis bekas dan pena tidak akan dihukum dan denda, diluar itu oknum guru tersebut bukanlah guru mata pelajaran Al Qur'an Hadits. 

Berdasarkan pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar (LKS), pakaian seragam pada satuan pendidikan

Larangan diskriminasi guru terhadap siswa/i ini termuat dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU 20/2003 menerangkan bahwa pendidikan di Indonesia diselenggarakan dengan prinsip demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban, salah satunya, untuk menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.

Lebih lanjut, Pasal 76A huruf a UU 35/2014 melarang setiap orang memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya.

Selain itu, khusus untuk pelanggaran terhadap Pasal 76A UU 35/2014, pelakunya diancam dengan pidana sesuai Pasal 77 UU 35/2014, yaitu dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Untuk itu, diharapkan kedepannya hal-hal tersebut tidak terjadi dan terulang kembali disemua satuan kerja Kementerian Agama ditingkat Madrasah Ibtidaiyyah Negri  terkait paksaan, amcaman, dan diskriminasi  terhadap murid yang tentunya kejadian tersebut diluar ketentuan dan aturan yang berlaku, dan kemudian diharapkan oknum guru tersebut mendapatkan sanksi dan teguran dari satuan kerjanya. (red) 

Post A Comment: