Bandarlampung (Pikiran Lampung
) - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan terus menjabat dan mengabdi untuk masyarakat Lampung hingga Junil 2024 mendatang. Ini merupakan kado indah untuk masyarakat Lampung yang selama ini telah merasakan banyak manfaat dari pembangunan dari Gubernur Arinal Djunaidi. 

 Dimana, Arinal akan menjabat sebagai Gubernur Lampung selama lima tahun sesuai dengan periodisasi seiring dengan terbitnya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/7543/SJ pada Jum'at, 29 Desember 2023, dikutif dari laman Lampost, Co. 

Pada surat tersebut dijelaskan, pengisian penjabat (Pj) kepala daerah dilakukan setelah masa jabatan kepala daerah berakhir dimasing-masing daerah. Kecuali tidak melewati satu bulan pelaksanaan pemungutan suara serentak secara nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Hal itu merespon amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang memberikan norma baru atas ketentuan Pasal 201 Ayat (5) UU 10/2016 yang menyatakan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan umum tahun 2018 yang pelantikannya 2019 memegang jabatan selama lima tahun.

Terhitung dari tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan, menyebut Akhir Masa Jabatan (AMJ) Gubernur Lampung jatuh pada Juni 2024.

"Keputusan Mahkamah Konstitusi dan surat Mendagri yang menyatakan AMJ gubernur sesuai dengan berakhirnya periodisasi atau lima tahun, yakni dari 12 Juni 2019 sampai 12 Juni 2024," ujarnya, Jum'at, 29 Desember 2023.

Selain berlaku bagi Gubernur Lampung, AMJ sesuai periodisasi juga diberlakukan bagi Bupati Lampung Utara, Budi Utomo.

Post A Comment: