Way Kanan (Pikiran Lampung
) - Realisasi anggaran pada satuan kerja di daerah  merupakan selayaknya harus sesuai aturan dan tidak keluar dari jalur yang ada. 

Namun berbeda pada anggaran di BPKAD Way Kanan yang terindikasi bocor halus dan diamputasi oleh oknum tertentu, Benarkah? 

 Anggaran belanja kegiatan kantor BPKAD kabupaten  Waykanan diduga telah dikorupsi dengan menghabiskan Anggaran Rp2 miliar lebih. Ada dugaan Mark-up dan korupsi anggaran belanja untuk alat / bahan kegiatan kantor pada anggaran tahun 2023 lalu. 

Ketua Umum LSM KAKI Lampung sangat menyesal atas perbuatan yang menghambur-hamburkan uang negara, dan itu bertentangan dengan peraturan Bupati Waykanan no. 31 tahun 2020 tentang  standar harga barang dan jasa pemerintah daerah Kabupaten Waykanan. Yang sangat mencolok perbedaan antara Anggaran BPKAD Kabupaten Waykanan (Perbup). 

"Ada apa ini jelas sangat aneh,"ujar Ketua Umum LSM KAKI Lampung, Lucky Nurhidayah, kemarin. Contohnya, kata dia, belanja alat/ bahan untuk kegiatan kantor alat-tulis kantor Rp. 151.461.100 (kode rup 38945770). Dengan rincian biaya di antaranya untuk belanja pena  bolliner biru yang di anggaran Rp.18.600.000. 

Berdasarkan perbup tentang standar harga barang dan jasa pemerintahan kabupaten Waykanan harga pena bolliner Rp. 40.000 perbiji sedangkan harga di pasaran hanya sekitar Rp. 15.000 per buah. "Jadi itu mau kerja atau mau jualan pulpen,"ujarnya.

Kemudian lanjut, Lucky untuk belanja Box arsip yang di anggaran dengan nilai Rp. 37.500.000. berdasarkan perbup tersebut menetapkan Rp. 300.000  perbiji nya sementara harga di pasaran Rp. 110.000 -  Rp. 265.000

Lalu belanja bahan kegiatan untuk kantor alat tulis- kantor Rp. 65.608.050 (Kode Rup 44981554) dengan rincian biaya di antaranya untuk belanja odner gobi 8403F Rp.15.500.000. 

Berdasarkan standard harga yang di tentukan Perbup kabupaten Waykanan harga odner gobi 8403F senilai Rp.33.000 perbiji.

Sementara harga di pasaran hanya sekitar Rp. 20.000 perbiji dan untuk belanja spidol snowman WB  hitam di anggarkan senilai Rp.16.488.000 

Dengan standar harga yang ditetapkan perbup Pemkab kabupaten Waykanan senilai Rp. 15.000 per buah sementara harga di pasaran hanya sekitar Rp.11.500.

"Berdasarkan hasil temuan kami LSM KAKI Lampung akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jangan tutup mata seolah-olah tidak tau dengan hasil temuan kami, " jelasnya. (red) 

Post A Comment: