Metro (Pikiran  Lampung)-
Warga di Provinsi Lampung dikejutkan dengan berita penangkapan wanita paruh baya berinisial F yang juga kepala dinas di Kota Metro, Provinsi Lampung. Dia diduga terlibat penipuan jual beli tanah di daerah setempat. 

Menanggapi ini, Walikota Metro, Wahdi Siradjuddin, bersikap tegas terkait dengan ditahannya Kadis Perkim, F, oleh Polres setempat, dalam kasus dugaan penipuan sejak Senin (22/1/2024) kemarin.

Sebagaimana dikutip dari radarcybernusantara.com, Walikota Wahdi menegaskan, persoalan yang melilit salah satu kepala dinasnya itu murni perbuatan pidana umum, tidak berhubungan dengan tugasnya di pemerintahan.

Meski demikian, Walikota Wahdi mengakui, dengan ditahannya F, dipastikan akan memengaruhi kinerja aparatur negara di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Metro.

“Silakan dikomunikasikan dengan Sekda dan Inspektur sesuai aturan ASN. Karena sudah ada ketentuannya sesuai UU Nomor: 20 Tahun 2023,” jelas Walikota Metro mengenai sanksi apa yang akan diberikan kepada F yang saat ini mendekam di rutan Polres Metro.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Senin (22/1/2024) siang kemarin, kalangan pegawai di lingkungan Pemkot Metro, geger. Pasalnya, tersiar kabar bila Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), berinisial F, telah dijemput polisi di kantornya.

Polisi menjemput pejabat wanita itu terkait dengan dugaan tipu gelap jual beli tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden, Kota Metro.

Sebagaimana dikutip dari radar24.id, diketahui Kadis Perkim Kota Metro itu dijemput aparat Polres setempat di kantornya atas laporan korban tertanggal 27 Oktober 2020 lalu, dengan nomor: LP/675/B/X/2020/LPG/Res Metro/Sek Metro Pusat. 

Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali, membenarkan adanya penjemputan dan penangkapan terhadap pejabat eselon II Pemkot Metro tersebut.

Disebutkan, aparat kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap F di kantornya sendiri, dan langsung dilakukan penahanan di rutan Polres Kota Metro.

“Ya benar. Tadi siang (Senin siang, red), kami melakukan penangkapan di kantornya. Untuk malam ini kita lakukan penahanan di sel Polres Metro,” kata Iptu Rosali kepada awak media, Senin (22/1/2024) malam.

Sebagaimana diketahui, Kepala Dinas Perkim Kota Metro itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 7 Juni 2023 oleh Kepolisian Sektor Metro Pusat, Polres Kota Metro. Namun, baru mulai Senin (22/1/2024) siang kemarin dilakukan penahanan.

Pada 10 Januari 2024 lalu, Sat Reskrim Polres Kota Metro melakukan proses melengkapi berkas P-21, terkait laporan kasus penipuan jual beli rumah yang melibatkan F.

“Untuk sementara ini, perkara sudah memasuki tahap pertama dan berkas telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro. Perkara ini masih menunggu P-21 dari Kejaksaan, dan perkara ini terus masih berjalan. Penanganan perkara ini memang agak lama, karena membutuhkan penyelidikan dan penyidikan,” ucap Rosali beberapa waktu lalu.

Rosali juga mengaku, penanganan perkara yang dilaporkan sejak tahun 2020 itu mengalami keterlambatan, lantaran membutuhkan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Untuk laporannya, sudah sejak tahun 2020. Kemudian, sudah ditindaklanjuti. Berjalan agak lama karena dalam penyelidikan, dan penyidikan butuh pemeriksaan saksi-saksi,” kata dia.

F telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Juni 2023 lalu. (sugi)

Post A Comment: