Oleh

konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan
Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (UU P2SK) dan menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta menyempurnakan beberapa POJK lainnya.

OJK mengapresiasi berbagai masukan
dalam penyusunan POJK ini kepada stakeholder terkait baik asosiasi industri jasa keuangan hingga Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

“Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk
memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat,” ungkap Kepala Eksekutif
Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan
Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.

Di sisi lain, penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK ini
mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk dan atau layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis.

POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini juga mempertegas kewenangan Otoritas Jasa
Keuangan dalam melakukan pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct) dalam
mendesain, menyediakan informasi, menyampaikan informasi, memasarkan,
membuat perjanjian, dan memberikan layanan atas produk dan/atau layanan serta melakukan penanganan Pengaduan dan penyelesaian Sengketa. Pengawasan
Perilaku PUJK (Market Conduct) diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan Konsumen kepada PUJK dalam setiap aktivitas dan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan serta tetap memberikan peluang dan kesempatan untuk perkembangan PUJK secara adil, efisien, dan transparan.

“Sejak berlakunya UU P2SK, PUJK semakin didorong untuk menjadi entitas usaha
yang sehat secara bisnis, dan menerapkan perilaku pelaku (market conduct) yang
baik dalam menjalankan kegiatan usahanya. Saya yakin, kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan.

“Dengan menerapkan prinsip market conduct maka akan semakin
mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat karena makin kuatnya kepercayaan
Konsumen,” tegas Friderica.

Secara substansi, penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK ini antara lain:

  1. Penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip pelindungan konsumen;
  2. Larangan menerima sebagai konsumen dan/atau bekerja sama dengan pihak
    yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas yang berwenang;
  3. Hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen dan PUJK serta larangan bagi PUJK;
  4. Pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara dalam perjanjian;
  5. Mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan;
  6. Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK;
  7. Pelindungan data dan/atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan
    sistem informasi dan ketahanan siber;
  8. Pengawasan perilaku PUJK (market conduct);
  9. Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi
    dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI);
  10. Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK; serta
  11. Penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.
    Dengan terbitnya POJK ini diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem
    Pelindungan Konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan Konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran Pelaku Usaha Jasa Keuangan. (Rls)

Post A Comment:

Back To Top