LAMTIM (Pikiran Lampung) Polres Lampung Timur melalui jajaran Polsek Bandar Sribawono berhasil meringkus tersangka pengedar uang palsu, Sabtu (13/01/2024).

Kapolres Lampung Timur AKBP M Ri. Muchtar, didampingi Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal menjelaskan, bahwa inisial tersangka adalah AI (31) tahun warga Kecamatan Waway Karya.

Aksi kejahatan tersangka, diduga diawali dengan cara membeli bensin, di kios milik korban HD, diwilayah Kecamatan Bandar Sribawono pada Sabtu siang, “Kata AKBP Rizal. 

Selanjutnya saat membayar pembelian bensin, penjaga kios curiga dengan kondisi fisik uang pecahan seratus ribu rupiah yang diserahkan oleh tersangka. “Penjaga kios bensin, kemudian menghubungi petugas Kepolisian. 

Tersangka saat mengetahui ada petugas Kepolisian sempat berpura-pura pamit buang air kecil, sambil berupaya membuang barang bukti belasan lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, 

Kemudian petugas Kepolisian yang tiba di lokasi segera mengamankan tersangka, berikut barang bukti 17 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, dan 1 unit sepeda motor ke Mapolsek Bandar Sribawono.

"Dari hasil pemeriksaan awal, diduga tersangka memang menggunakan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, saat akan membayar bensin, dikios korban,"terangnya. ( Supri )

Post A Comment: