Tanggamus (Pikiran Lampung
)- Urusan penagihan pajak sebagai salah satu sektor pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Tanggamus , ternyata menyisakan cerita tidak sedap. Sekretaris Daerah (sekda) setempat diketahui telah menerima insentif tidak sesuai ketentuan.   

Begitulah temuan BPK RI Perwakilan Lampung atas laporan keuangan Pemkab Tanggamus tahun 2022 yang dirilis medio Mei 2023 lalu. Insentif dil uar ketentuan yang diterima Sekda Tanggamus itu berasal dari insentif pemungutan pajak.

Diuraikan BPK, sesuai Lampiran Huruf B Angka I Kepmendagri Nomor: 900-4700/2020 dan PP Nomor: 69 Tahun 2010, pasal 3 ayat (3) dinyatakan, apabila pemerintah daerah sudah memberlakukan ketentuan mengenai remunerasi atau TPP, yaitu tambahan penghasilan yang diberikan untuk meningkatkan kinerja, maka kepala daerah, wakil kepala daerah, dan sekretaris daerah tidak bisa mendapatkan insentif pemungutan pajak dan retribusi. 

Hasil konfirmasi BPK kepada BPKD selaku OPD pemungut pajak, diketahui bila Sekdakab Tanggamus selain menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP), juga mendapatkan insentif pemungutan pajak. 

Jumlah insentif pemungutan pajak di luar ketentuan yang diterima Sekdakab Tanggamus pada tahun 2022 lalu sebanyak Rp 24.695.672. Yang terdiri dari insentif pajak hotel triwulan IV sebesar Rp 345.393.000, insentif pajak reklame papan/billboard/videotron/megatron triwulan III senilai Rp 637.748, insentif pajak penerangan jalan sumber lain triwulan III Rp 17.352.744, insentif pajak mineral bukan logam dan batuan lainnya triwulan III sebesar Rp 729.546, PBB-P2 123 triwulan III Rp 2.389.712, dan PBB-P2 45 triwulan III senilai Rp 3.240.529.

Lalu apa rekomendasi BPK atas penerimaan insentif pemungutan pajak di luar ketentuan yang diterima Sekdakab Tanggamus itu? Tidak lain meminta Bupati agar memerintahkan Kepala BPKD memproses kelebihan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah sebesar Rp 24.695.672 tersebut dan menyetorkannya ke kas daerah.

Sudahkah rekomendasi BPK itu ditindaklanjuti? Sayangnya, sampai berita ini ditayangkan belum didapat konfirmasi baik dari Sekda maupun Kepala BPKD Tanggamus. 

Sebagaimana diketahui, terkait dengan besaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, Bupati Tanggamus telah mengeluarkan surat keputusan bernomor: B.58/42/08/2022 tanggal 5 Januari 2022 tentang Penetapan Penerima Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Pada surat keputusan tersebut ditetapkan insentif pemungutan pajak daerah yang dikelola BPKD Kabupaten Tanggamus adalah sebesar 5% dari rencana penerimaan pajak daerah tahun anggaran berjalan untuk tiap jenis pajak daerah. 

Pembagian insentif pajak daerah Kabupaten Tanggamus sesuai SK Bupati Nomor: B.58/42/08/2022 adalah sebagai berikut: Untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak BPHTB, pajak air tanah, dan pajak penerangan jalan, Bupati menerima insentif 12%, Wakil Bupati 8%, Sekretaris Daerah 5%, Dinas Terkait 5%, dan BPKD 70%.

Sedangkan untuk pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), pembagian insentifnya untuk Bupati 8%, Wakil Bupati 5%, Sekretaris Daerah 3%, Dinas Terkait (Asisten Administrasi Umum/Kepala Satpol PP) 25%/15%, BPKD 10%, Camat 10%, dan Pekon 60%.

Pada anggaran tahun 2022 lalu, Pemkab Tanggamus menyiapkan dana sebesar Rp 624.282.237 untuk belanja insentif ASN atas pemungutan pajak daerah, dengan realisasi Rp 601.976.764 atau 96,43%.

Anggaran tersebut digunakan untuk insentif atas pemungutan pajak hotel sebesar Rp 8.126.906, untuk insentif pemungutan pajak reklame Rp 15.005.846, untuk insentif pemungutan pajak penerangan jalan Rp 408.299.870, untuk insentif pemungutan pajak mineral bukan logam dan bantuan sebesar Rp 17.165.773, dan untuk insentif pemungutan PBB-P2 sebanyak Rp 153.378.369. 

Bagaimana realisasi perolehan pajak daerah Pemkab Tanggamus selama ini? Pada tahun 2021, pajak hotel terealisasi Rp 115.153.650 dan di 2022 menjadi Rp 191.485.800.

Pajak restoran pada tahun 2021 terealisasi sebanyak Rp 1.718.832.693,91, dan di 2022 menjadi Rp 1.870.397.401,54. Pajak hiburan pada tahun 2021 mencapai Rp 5.295.000, dan di 2022 Rp 5.692.000. Pajak reklame pada 2021 terealisasi Rp 314.989.742, pada 2022 menjadi Rp 366.512.448.

Sementara untuk pajak penerangan jalan di tahun 2021 terealisasi Rp 10.976.610.560,57, pada 2022 mengalami peningkatan menjadi Rp 13.893.610.500,30. Dan pajak parkir dari Rp 173.397.801 pada 2021 menjadi Rp 221.733.579 di 2022.

Untuk pajak air tanah pada tahun 2021 terealisasi Rp 991.040.415,70 dan di 2022 mengalami penurunan cukup signifikan, yaitu menjadi Rp 697.018.131. Sedangkan pajak mineral bukan logam dan bantuan pada 2021 terealisasi 316.707.025, pada 2022 menjadi Rp 464.218.654.

PBB-P2 pada tahun 2021 dicapai angka Rp 2.789.540.859,68, pada 2022 berhasil meraih Rp 3.823.358.934,29. Dan BPHTB pada 2021 terwujud Rp 1.769.602.608,65, pada 2022 justru mengalami penurunan, yaitu hanya Rp 1.466.710.706. (sugi)

Post A Comment: