Pesawaran (Pikiran Lampung) -
 Realisasi anggaran di lingkup Pemkab Pesawaran Provinsi Lampung terindikasi bermasalah. 

Salah satunya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran yang terindikasi 'bocor alus' alias dikorupsi oleh pihak tertentu. 

 Dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Lampung terkait penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD/SMP Tahun Anggaran 2022 di Pesawaran Lampung, kerugian itu diduga sebesar Rp. 590.176.086. Yang terdiri dari 13 sekolah yaitu : 

* SDN 13 Way Ratai sebesar Rp. 33.848.324.

* SDN 17 Negeri Katon sebesar Rp. 20.545.454.

* SMPN 1 Pesawaran sebesar Rp. 131.844.000.

* SMPN 4 Pesawaran sebesar Rp. 131.844.000.

* SMPN 8 Pesawaran sebesar Rp. 50.321.610.

* SMPN 14 Pesawaran sebesar Rp. 42.473.127.

* SMPN 17 Pesawaran sebesar Rp. 55.721.357.

* SMPN 19 Pesawaran sebesar Rp. 81.279.509.

* SMPN 22 Pesawaran sebesar Rp. 25.513.017.

* SMPN 23 Pesawaran sebesar Rp. 29.306.200.

* SMPN 26 Pesawaran sebesar Rp. 49.837.601.

* SMPN 27 Pesawaran sebesar Rp. 14.364.000.

* SMPN 30 Pesawaran sebesar Rp. 32.491.387.

Total kerugian negara Rp.  590.176.086.

Di sisi lain Ketua Umum LSM KAKI Lampung, Lucky Nurhidayah sangat menyesalkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) kejadian temuan BPK RI Perwakilan Lampung yang belum ditindak lanjuti.

"Harusnya kawan-kawan aparat penegak Hukum lebih teliti dan cermat kan itu sudah tugas mereka," kata Ketua Umum LSM KAKI Lampung, Lucky Nurhidayah, kemarin. Dia meminta aparat penegak hukum (APH) segera turunkan team investigasi ke dinas pendidikan dan kebudayaan pesawaran Lampung.

Menurut Ketua Umum LSM KAKI Lampung, Lucky Nurhidayah uang negara itu jangan dihambur -hamburkan, itu kan semua harus ada pertanggung jawabannya. (*) 



Post A Comment: