Lampung Utara (Pikiran Lampung) -
Sukatmin ketua TPS 003 Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Lampung Utara, diduga alergi terhadap media.

Hal ini terjadi, saat awak media mengambil liputan kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) pada hari, Rabu (14/02/2024).

Dimana kejadian tersebut saat awak media sedang ingin meliput kegiatan bukan mengganggu kegiatan Pemilu, tapi yang terjadi malah awak media dilarang untuk meliput.

Salah satu petugas mengatakan bahwa, awak media dilarang meliput dan media menanyakan surat perintah pelarangan meliput juga mengawasi pesta demokrasi, tapi petugas TPS tersebut tidak bisa menunjukan surat pelarangan tersebut kepada awak media.

Saat meliput awak media berlaku sopan dan mengenakan tanda pengenal diri (KTA) dan  juga tidak mengganggu kegiatan tersebut.

Sesuai Undang - Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, bahwa menghalangi kegiatan media itu ada sangsi bagi oknum yang melarang atau menghalang-halangi kegiatan pers.

Dan itu sudah jelas, bahwa awak media selaku kontrol sosial berhak mengawasi kegiatan tersebut demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil.

Sukatmin selaku ketua TPS 003 Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang diduga tidak nyaman dengan adanya awak media yang hadir di TPS untuk meliput.

Kalau memang tidak ada indikasi terselubung kenapa harus Risih dengan kegiatan atau kehadiran awak media.

Dalam hal ini, bisa menjadi satu pertanyaan besar ada apa dengan Ketua TPS 003 Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Lampung Utara.

Harapan kami selaku media dapat diberikan ruang yang nyaman untuk bekerja di setiap kegiatan tanpa harus dianggap menggangu. (Titin)

Post A Comment: