Bandarlampung (Pikiran Lampung
) -Angaran pengadaan bibit di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung semakin menghangat. Dimana, pihak Dinas Kehutanan justru berupaya menyerang dan membungkam media dengan dalih berita melanggar Kode Etik Jurnalistik, Benarkah? 

Dimana, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Ir. Yayan  Ruchyansyah kebakaran jenggot soal pemberitaan pengadaan bibit Rp2,1 miliar yang disorot Lembaga Swadaya Masyarakat Gamapela, Laskar Lampung, dan LSM Rubrik. 

Yayan justru menyalahkan media dengan tudingan wartawan melanggar kode etik, karena tidak melakukan konfirmasi.

Padahal dalam pemberitaan, wartawan telah melakukan konfirmasi kepada PPTK, dan membuat penjelasan PPTK kegiatan proyek tersebut,  dan dibuat dalam pemberitaan. 

Dalam surat hak jawab berkop Dinas Kehutanan Lampung ditandatangani Kepada Dinas Kehutanan nomor 500.4.7.11/390/V.24/B.3/2024 perihal hak Jawab kepada sinarlampung, ditujukan kepada luka media, Ir Yayan juga menyinggung pasal-pasal Kode Etik Jurnalistik. 

Dalam surat itu, Yayan menyatakan bahwa pemberitaan media tentang Pengadaan Bibit Alpukat dan Durian Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Tahun 2023, di media tanpa upaya konfirmasi kepada pihaknya terlebih dahulu.

Yayan menyatakan tentang informasi pemberitaan Proyek Bibit Alpukat dan Durian Rp2 Miliar Dishut Lampung yang dipermasalahkan oleh LSM Gerakan Pemantau Pembangunan Lampung (Gamapela) dan Laskar Lampung diduga direkayasa, dipaksakan dan buang-buang anggaran.

"Perlu kami sampaikan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung sudah berusaha melaksanakan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung kegiatan-kegiatan sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa yaitu Perpres Nomor: 16 Tahun 2018 Jo. Perpres Perubahannya Nomor: 12 Tahun 2021 beserta peraturan turunannya, " Katanya. 

Bahwa, lanjut Yayan pengadaan bibit alpukat dan durian senilai Rp2.197.799.000,- Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dilakukan melalui e-katalog sesuai dengan Surat 

Edaran Gubernur Lampung Nomor: 027/6184/05/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023;

Dalam proses e-kataog tidak dibatasi terkait dengan nilai anggaran minimal dan jumlah paket sehingga tidak harus melalui proses tender (sesuai dengan Peraturan Proses Pengadaan Barang dan Jasa). 

Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa sebelum proses pemesanan tetap melakukan crosscheck terhadap ketersediaan bibit produktif unggul berkualitas bersertifikat dan berlabel melalui UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, untuk memastikan bahwa toko online tempat memesan sebagai penyedia telah mematuhi aturan dan berkompeten sebagai 

penyedia. Pengadaan bibit dilaksanakan pada awal musim hujan 2023. 

Menurut Yayan, bahwa bibit dikirim pada bulan November dan Desember 2023. Diterima dalam keadaan baik dan cukup oleh kelompok penerima sesuai dengan spesifikasi teknis. 

Yayan menyatakan kegiatan ini merupakan Hibah Barang berupa bibit dari Pemerintah Provinsi Lampung kepada Kelompok Tani yang didasarkan atas permohonan atau proposal Kelompok Tani. 

Tanggungjawab Dinas Kehutanan Provinsi Lampung adalah sampai dengan penyaluran bibit ke Kelompok Tani.

"Dengan tidak menyebutkan fakta hukum yang terjadi di lapangan, maka berita tersebut dapat dikategorikan HOAK (belum jelas kebenarannya) merupakan opini tanpa uji informasi yang cenderung fitnah, menghakimi dan mengabaikan prinsip 

asas praduga tak bersalah Kode Etik Jurnalistik Pasal 4," Yayan  Ruchyansyah. (gan) 


Post A Comment: