Tulangbawang (Pikiran Lampung ) - Asosiasi Pengusaha Kecil Menengah Mandiri Indonesia (Apmikimmdo) Tulang Bawang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang (Tuba) untuk segera mengambil langkah tegas dengan menutup Ritel Swalayan Lady Shop di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPC Apmikimmdo Tulang Bawang, Rudi Piliang, saat dikonfirmasi via telepone, Jumat (22/03/2024)
Rudi Piliang mengungkapkan, Ritel Swalayan Lady Shop diduga tak berizin, jugq menyalahi aturan yaitu perda Tulang Bawang tahun 2015 dan UUD Cipta Kerja.
"Merujuk dari Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Kampung Gedung Karya Jitu yang ditandatangani ole RT, RK, Seluruh Kampung Gedung Karya Jitu , Pelaku Usaha UMKM dan pedagang pasar Tradisional, Kepala Kampung Gedung Karya jitu dan Camat Rawa jitu selatan pada tanggal 6 Maret Tahun 2024 ,dengan No 01/GKS/- RJS/TB//111/2024, yang berbunyi mengingat, menimbang dan memutuskan, menolak Ritel swalayan Lady shop tidak boleh beraktivitas,karena dampak Ekonomi pedagang pasar Tradisional dan UMKM yang selama menjadi kontribusi buat pembangunan Kampung Gedung Karya Jitu.
"Merujuk dari peraturan Daerah kabupaten Tulang Bawang No 01 Tahun 2015 , UUD Cipta kerja, tentang penataan pasar modern dan pasar tradisional, maka dari itu kami berharap kepada pemerintah kabupaten Tulang Bawang agar menindak tegas dan menegakkan aturan untuk segera menutup Ritel swalayan Lady shop yang menjadi konflik interes dan membuat lumpuhnya usaha Pelaku Usaha UMKM dan pasar tradisional tersebut," ungkapnya.
Rudi mengatakan, dari awal Ritel Sawalayan dibuka telah melanggar Peraturan Daerah kabupaten Tulang tersebut.
"Mereka leluasa buka, maka dari itu Asosiasi Pengusaha kecil menengah mandiri Indonesia (Apmikimmdo) seluruh Tulang Bawang yang tergabung di dalamnya, dalam waktu dekat ini akan gelar Aksi damai ke kantor Bupati Tulang Bawang untuk menuntut pemerintah kabupaten Tulang Bawang agar tegakkan aturan, buat apa Aturan di buat ,kalau tidak di tegakan," pungkasnya,. (rud)
Post A Comment: