Tanggamus (Pikiran Lampung) -
Gencar beritakan terkait dugaan penggelembungan suara oleh PPK Bulok, Ady Wartawan sekaligus Kepala Biro Harian Pikiran Lampung di Tanggamus mendapat ancaman dari orang yang diduga berkaitan dengan pemberitaan.

Ancaman tersebut melalui pesan Whatsapp dikirim oleh nomor 0821756514XX dengan isi: Ady qibas 👍, tepat pada waktunya 👍, dan langsung mengirim gambar Screenshoot poto di tiktok. Terkesan pesan tersebut ada indikasi ancaman ke wartawan.

"Awalnya nomor tersebut mengirim pesan bunyinya "ady qibas 👍tepat pada waktunya 👍, saat itu saya langsung cek poto profilnya tidak asing, jelas ku kenal orangnya," jelas Ady.

Setelah itu dia lanjut mengirim gambar poto saya yang ada di akun Tiktok dan telah di Screenshot (tangkapan layar), dan dengan mengancam "sudah ditandai, extra hati-hati". Setelah mengirim pesan ancaman poto profil nya berubah jadi poto avatar. "Mungkin sangkanya saya belum Screenshot poto profil dia, sehingga dia mengganti dengan poto avatar," lanjut Ady sambil menunjukkan poto profil pengancam yang sudah di Screenshot.

Wapimpred Harian Pikiran Lampung Arsan Noor menyesalkan adanya teror ini. "Wartawan Harian Pikiran Lampung selalu menjalankan jugas jurnalistik dengan benar, untuk mencari dan memberikan informasi kepada masyarakat. Jadi kalau ada yang keberatan ya sampaikan melalui hak jawab jangan main ancam begitu, " jelasnya. 

Sebab, lanjutnya wartawan Harian Pikiran Lampung itu bekerja sesuai kode jurnalistik dan mematuhi rambu yang ada. 


Sementara M.Helmi Sekretaris Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Tanggamus mewakili ketua Imron Tara tidak terima dengan nomor siluman yang menteror anggota nya Ady yang juga sebagai Wakil Sekertaris di AWPI Tanggamus dan telah memberitakan PPK Kecamatan Bulok pasca penggelembungan suara ke salah satu partai di pemilu 14 Februari yang lalu.

Lanjutnya, Saya tidak terima anggota saya di teror atau di intimidasi dalam hal pemberitaan, karena jelas Wartawan itu dilindungi oleh undang-undang Pers, sebagaimana tercantum dalam Pasal UU 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

"Atas tindakan pengancaman lewat Whatsapp ini, akan kami lacak dan akan kami koordinasikan ke pihak yang berwajib untuk menentukan langkah selanjutnya" pungkasnya. (red )

Post A Comment: