Bandarlampung (Pikiran Lampung)
-Belum ada satu tahun saat Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M., melantik  Wakil Rektor 2 Unila dan pejabat lain  untuk periode 2023-2027  pada Kamis 16 Februari 2023. Rektor Unila, Lusmeilia Afriani  saat itu punya alasan kuat untuk mengangkat  Prof. Rudy, S.H., LL.M., LL.D., Sebagai Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan.

Karena rekam jejak prestasi yang telah ditorehkan Prof. Rudy, S.H. L.LM., L.LD, Dosen Fakultas Hukum, bidang keahlian Hukum Tata Negara,  prestasi yang dicapai baik dalam maupun luar negeri. Dosen lulusan S2 dan S3 Kobe University Japan ini telah menyumbang berbagai prestasi selama menjabat sekretaris LPPM Universitas Lampung. Ia telah berhasil meningkatkan jumlah publikasi Universitas Lampung skala internasional bereputasi seperti Scopus. Kedisiplinan dan pengelolaan yang telah ia terapkan diyakini mampu membantu Rektor dalam memimpin Universitas Lampung menjadi lebih kuat, hal itu disampaikan Rektor Unila saat memberikan sambutan.

Lusmeilia Afriani, Rektor Unila itu pun menambahkan, kepada Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, meminta agar dapat mengelola keuangan kampus dengan sehat dan efektif, meningkatkan inovasi untuk mengembangkan sumber-sumber pendapatan baru Unila melalui pemanfaatan sumber daya yang dimiliki dan meningkatkan pengelolaan unit bisnis untuk kemajuan kampus.

Namun berita yang beredar kemudian, belum lama ini Tanggal 27/02/2024 pencopotan Warek 2 Unila Prof. Rudy dari jabatannya dan Rektor Unila Prof Lusmeilia Afriani menunjuk Dr Anna Gustina Zainal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unila. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat Lampung khususnya, salah satunya adalah Wahyudi, Ketua Umum GEPAK-Lampung.

Menurut Wahyudi, Rektor Unila harus memberikan alasan yang kuat atas  pemberhentian secara mendadak terhadap Prof. Rudy sebagai Warek 2 Unila, bukan hanya memberikan alasan untuk penyegaran. Karena jika ditelisik dari SK saat pengangkatan itu masa jabatan berlaku selama 5 tahun dari 2023 - 2027. Ditambah lagi, jabatan Warek 2 diisi oleh Dr Anna Gustina Zainal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unila, yang saat ini beliau sedang menjabat sebagai Warek 3 Unila. Dengan demikian Anna Gustina Zainal saat ini mengemban dua jabatan,yang kini sedang ia emban yakni Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, apa itu tidak double jabatan, apa kurang SDM yang berkualitas di Unila.

Hal tersebut masih terus menjadi pertanyaan dan pemikiran masyarakat Lampung, tegas Wahyudi, karena untuk pemberhentian dan pencopotan dari jabatan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku di perguruan tinggi tersebut, misalnya karena yang bersangkutan sakit, atau mengundurkan diri atau diangkat dalam jabatan lain, atau terlibat kasus tertentu sehingga dipidana dan sebagainya.

      Meski mengklaim memiliki info valid adanya pihak external yang merekomendasikan pencopotan jabatan warek 2 ini , namun Wahyudi Hasyim tidak mau membuka siapa dan pihak mana? Dia hanya Tersenyum sambil mengatakan ...kita tunggu tanggal mainnya.(zai) 

Post A Comment: