Bandarlampung (Pikiran  Lampung)-
  Polda Lampung mengambil tindakan tegas terhadap  Warga  Surabaya  yang diduga singkat pengedar uang palsu yang  nekat  melakukan  transaksi  uang  palsu   dengan  membeli  Bahan   Minyak  jenis  solar  di   pedagang  eceran. 

 Dia  pun  harus   berurusan  dengan   polisi  setelah   sebelumnya   diamankan   korban bernama Dison dan anaknya Edo bersama warga Tanjung Waras Bukit Kemuning,   saat   mencoba   melarikan   diri.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (12/3/2024) di Warung milik warga Bernama Dison bin Asli, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Cahaya Negri, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, awalnya pelaku datang ke kios korban dengan mengendarai satu unit mobil Toyota Inova berwana hitam. 

"Awalnya pelaku ini datang ke kios korban hendak mengisi BBM jenis solar, dia (pelaku) isi solar sebanyak Rp 85 ribu. Kemudian usai menbayar dia langsung pergi," katanya, Rabu (13/3/2024).

Kemudian setelah pelaku ini pergi, anak korban yang bernama Edo curiga dengan bentuk uang tersebut.  Lalu korban baru menyadari bahwa uang yang diterimanya palsu. Selanjutnya korban melakukan pengejaran bersama anaknya dan beberapa warga Cahaya Negeri.. 

"Setelah tahu uangnya palsu, korban ini mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya di Desa Tanjung Waras, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara," jelas Umi. 

Menurut Umi, Joko Hadianto awalnya tidak mengakui bahwa uang palsu tersebut sengaja akan diedarkannya, dia berdalih bahwa dia tidak mengetahui bahwa uang tersebut merupakan uang palsu.

"Awalnya dia nggak mau ngaku, dia juga nggak tahu uang itu palsu. Namun setelah dicek dan korban yang sebelumnya telah menghubungi petugas, selanjutnya digeledah dan ditemukan puluhan lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu," ungkap Umi.

Usai ditemukan barang bukti tersebut, Joko Hadianto dibawa Dison ke Mapolres Lampung Utara yang sekaligus membuat laporan resmi, lalu tersangka dilakukan pemeriksaan. Dia terancam hukuman berat dengan dijerat dengan Pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Palsu.(Zai)

Post A Comment: