Lampung Barat (Pkiran Lampung) -
Tim Patroli Gabungan yang terdiri dari unsur Polri,TNI,  Camat Baru Brak, Personil TNBBS, Aparat Pekon Kegeringan, Aparat Pekon Tebaliokh, serta masyarakat melaksanakan penyisiran jejak Harimau  di Kecamatan Baru Brak kabupaten Lampung Barat, Kamis (29/02/2024).

Kapolres Lampung Barat AKBP.Ryky Widya Muharom melalui Kapolsek Sekincau AKP.Sahril Paison SH,MH., menyampaikan bahwa kegiatan patroli ini dilaksanakan di  Pemangku 07 Pekon Kegeringan dan patroli jalan kaki menuju Pemangku 07 way hasam yang berada  di kawasan hutan TNBBS.

"Kegiatan Patroli bersama Tim  Gabungan melakukan penyisiran Jejak Satwa Liar Harimau dan memberikan himbauan Surat Edaran Camat Batu Brak tentang penanggulangan satwa Harimau kepada masyarakat yang berada di wilayah TNBBS" ujar Kapolsek 

Tim Gabungan juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar jangan melaksanakan aktifitas sendirian usahakan untuk selalu ada rekan saat pergi ke ladang.


" Kepada warga masyarakat yang tinggal di perkebunan untuk senantiasa waspada dan tidak melakukan aktivitas sendirian di karenakan Harimau yang selama ini meresahkan masyarakat dan telah menimbulkan korban jiwa 2 orang belum dapat di tangkap" jelasnya. 

Dari hasil musyawarah bersama pemangku kepentingan terkait keberadaan Harimau dikecamatan Bandar Negeri Suoh dan Suoh memberikan himbauan kepada masyarakat .

1. Hindari aktifitas sendiri di kebun dan bila terpaksa diusahakan untuk berkelompok minimal 3 orang.

2. Hindari keluar dan beraktifitas pada jam agresifitas harimau yaitu pada jam 15.00 WIB (sore ) sampai jam 10.00 WIB (pagi).

3. Jika bertemu dengan harimau jangan membelakangi, dan jika memungkinkan memakai topi terbalik (topi menghadap belakang).

4. Populasi harimau di TNBBS memang masih ada, dan populasi ini  merupakan bukan hasil pelepasan liaran baru.

5. Pada hari kamis 21 februari 2024 tim TNBBS telah memasang perangkap untuk menangkap harimau liar yang meresahkan sampai dengan harimau itu tertangkap dan akan dilanjutkan dengan langkah langkah selanjutnya.

6. Apabila terjadi konflik dengan harimau,maka masyarakat wajib membela diri.

7. Dihimbau kepada warga masyarakat untuk tidak ke kebun yang terdampak konflik  harimau (TNBBS) selama proses penangkapan harimau di mulai 22 februari s/d 07 Maret 2024. (Bgs) 

Post A Comment: