Bandarlampung (Pikiran Lampung)
– Polsek Sukarame berhasil menangkap DA (24), pria asal Dusun III, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. 

DA (24) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, pada Minggu (11/5/2024) dini hari. 

Bersama rekannya RC (32), Pelaku terlibat sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kota Bandar Lampung. 

RC (32) rekannya, sudah ditangkap oleh Polsek Sukarame pada Juli 2023 silam.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung membenarkan terkait penangkapan pelaku DA (24).

"Benar, yang bersangkutan kami tangkap di kediamannya, di desa Maringgai, Lampung Timur" jelas Kapolsek Sukarame Kompol Warsito. 

Hasil pemeriksaan, DA (24) sudah 2 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Bandar Lampung. 

"Modusnya, merusak kunci stang dengan menggunakan kunci letter T" ungkap Warsito. 

Dalam aksinya di Bandar Lampung, Kedua pelaku ini berhasil menggasak sepeda motor milik ST (45), warga Jalan Panembahan Senopati gang Sadewo, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung, pada Sabtu (15/4/2023) malam. 

"Saat itu peristiwa terjadi, korban memarkirkan motornya di garasi rumah" ungkap Warsito. 

Dalam perkara ini, Polisi menyita 1 buah gagang kunci letter T,  1 buah mata kunci T dan 1 helai switer yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 Tahun. (*)

Post A Comment: