Tanggamus (PIKIRAN LAMPUNG
) -Ibarat Gula dan Madu, dana desa memang terasa sangat manis. Sehingga terkadang, para kepala desa sampai lupa alas khilaf untuk merealisasikan uang negara tersebut dengan benar. 

Salah satunya yang terjadi di Desa atau pekon Napal induk, Kecamatan Kelumbayan Induk, Kabupaten Tanggamus. Dimana, terindikasi telah 'Mainkan' alias korupsi  Dana Desa, Kepala Pekon Napal, Kecamatan kelumbayan induk, Kabupaten Tanggamua  dilaporkan ke Kejari Tanggamus, Lampung oleh warga pekon setempat, pada 11 Januari  2024 lalu. 

" Saudara Amin Rosid  Kepala Pekon Napal  Kami laporan ke  Kejari Tanggamus, satu pekan yang lalu,"jelas Ansori perwakilan warga setempat, Rabu (17/1/2024). Atas laporan dugaan telah kantongi Dana Desa Selama 1 Tahun ini. 

Namun, laporan tersebut belum ditanggapi oleh pihak kejari Tanggamus. "Tapi, setelah laporan tersebut dibuat sampai sekarang belum ada tindak  lanjut dari pihak  Kejari,"kata warga  Napal  tersebut.

 Pihaknya berharap banyak kepada aparat Kejari agar secepatnya oknum kepala pekon  tersebut bisa diproses. "Karena kami tidak tahan atas perlakuan semena-mena l Amin Rosid  dan sudah 1 tahun ini Kakon Amin Rosdi tidak Ada di tempat, " jelas. mereka. 

"Kami juga ingin ada pembangunan di desa kami agar ada kemajuan dan juga ada sedikit kesejahteraan seperti Desa yang lain,"cap Ansori dan warga.

Dengan adanya pemberitaan dan laporan yang sudah masuk, Pihaknya sangat mengharapkan kepada Dinas Kejari Tanggamus dapat merespon cepat untuk proses aduan ini. 

Namun, hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kakon belum bisa dihubungi dan belum memberikan klarifikasi. AZ)

Post A Comment: