Satuan Narkoba Polres Tanggamus lakukan operasi obat-obatan terlarang (PCC) di beberapa apotek di Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, Senin (23/10). foto agus/ pikiran Lampung
Tanggamus, Demi mencegah maraknya peredaran dan penyalahgunaan pil Paracetamol Caffein Carisoprodol atau yang kerap disebut pil PCC di berbagai wilayah di Indonesia, yang dinilai sudah sangat memprihatinka, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus merazia beberapa apotek di wilayah Kecamatan Gisting.

Menurut Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si, melalu Kasat Narkoba Iptu Anton Saputra mengungkapkan, kegiatan dilaksanakan dalam rangka operasi Antik III, yang  bertujuan untuk penertiban dan pengawasan obat-obatan berbahaya di wilayah Tanggamus. 

"Untuk sementara, hari ini kita lakukan operasi di 3 titik di wilayah Kecamatan Gisting yaitu di Apotik Bintang, Apotik Permata dan Apotik Enggal Waras.
Dan kita lakukan operasi di Tanggamus dulu, untuk selanjutnya kita mengarah ke kabupaten Pringsewu," ungkapnya, Senin (23/10/2017) 

Iptu Anton Saputra juga mengatakan, sasaran pengawasan dan antisipasi terhadap obat-obatan terlarang itu juga mengarah ke tempat hiburan serta pengunjung tempat hiburan tersebut. 

"Kita juga lakukan operasi di sejumlah tempat karaoke berikut para pengunjung, kita tes urine dan diperiksa satu persatu,sementara untuk saat ini hasilnya masih nihil semua, begitu juga dengan barang-barang kedaluwarsa juga masih nihil," kata Iptu Anton Saputra.

Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Tanggamus, dalam pelaksanaan Operasi Antik III Krakatau -2017 ini Polres Tanggamus mengedepankan pembinaan

"Dalam pelaksanaan operasi ini, kami masih mengedepankan pembinaan terlebih dahulu, baik pada apotik atau pemilik tempat hiburan maupun pengunjungnya, dan mudah-mudahan dengan operasi dan pembinaan dapat mencegah beredarnya obat obatan terlarang diwilayah hukum Polres Tanggamus," pungkasnya. (Agus). 

Post A Comment: