GEDONG TATAAN- Saat Operasi Zebra Krakatau 2017, Satlantas Polres Pesawaran mengamankan 1,5 ton kembang api dan petasan yang diduga tak kantongi dokumen resmi.
Kanit Lantas Polres Pesawaran Ipda Sulkhan, mengatakan pihaknya terpaksa mengamankan kendaraan itu sebab hasil pemeriksaan polisi mendapati surat jalannya  sudah habis masa berlakunya.
"Ya, kita amankan dulu sebab setelah kita periksa ternyata masa berlaku surat jalan membawa kembang api itu sudah habis. Masa berlakunya hingga enam bulan, tapi itu sudah habis," ucap dia.
Kemudian, kata dia, polisi mennggelandang mobil ke Mapolres Pesawaran. "Untuk sementara mobil itu kita tahan dan akan dibawa ke mapolres. Selanjutnya akan kita serahkan ke bagian Reskrim untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Sementara itu, Rengat (40), warga Desa Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu,  pengemudi kendaraan tersebut mengaku, kembang api dan petasan tersebut hendak dibawa menuju Gading Rejo.
"Tadi saya ambil barang itu dari Bandarlampung mas, di toko Pinong Jaya, depan plaza pos bambu kuning mau dibawa ke gading Rejo," terang dia.
Saat ditanya soal surat jalan tersebut, ia menandaskan, dirinya tak mengetahui hal itu. "Saya kan cuma supir mas, jadi tak tahu, tahunya muat langsung antar," ujar dia. (tim)

Post A Comment: