Kadis Nakertrans Kabupaten Mesuji Ripriyanto saat dikonfirmasi mengenai UMK tahun tahun 2018. foto fiter Pikiran Lampung. 
MESUJI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji melalui Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) mensosialisasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2018.
Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Mesuji Ripriyanto menuturkan, saat ini pihaknya mulai sosialisasikan UMK ke seluruh perusahaan. Hal itu dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung nomor: G/564/V.07/HK/2017, tentang Penetapan upah minimum provinsi (UMP) Lampung Tahun 2018 sebesar Rp. 2.074.673,27 perbulan.
"Saat ini kami mulai sosialisasikan UMK ke seluruh perusahaan di Mesuji. Hal ini kami laksanakan berdasarkan SK Gubernur Lampung tentang penetapan upah minimum provinsi tahun 2018 sebesar 2.074.673,27.,"ujar Ripriyanto, kemarin.

Masih dikatakanya, tahun depan UMK yang ditetapkan besarannya sama dengan UMP Lampung. Hal ini dikarenakan Dewan pengupahan Kabupaten Mesuji belum terbentuk..
Seluruh Perusahaan harus wajib mematuhi besaran UMK yang ditetapkan. "Setiap bulan kami akan turun ke perusahaan-perusahaan dalam rangka kontrol kepatuhan Perusahaan terhadap UMK itu,"tegasnya.

Perihal Pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten Mesuji, sambung dia, menjadi agenda prioritas kerja Disnakertrans kabupaten Mesuji tahun 2018. 
"Pembentukan Dewan Pengupahan menjadi agenda prioritas kerja kami di Tahun mendatang. Kedepannya, dengan terbentuknya Dewan Pengupahan, Kabupaten Mesuji dapat menetapkan UMK sendiri berdasarkan Kebutuhan hidup layak dan Variabel lainnya sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan,"jelasnya.
Kadis menambahkan, unsur Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pemerintah kabupaten, akademisi, Asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja. (Fiter )

Post A Comment: