ilustrasi. ist 
WAY KANAN- Setelah melewati berbagai tahapan, ahirnya Kepala Kampung (kakam) Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan dijebloskan ke Lapas Kelas II B Way Kanan, usai ditetapkan sebagai terpidana atas kasus penggelapan uang sebesar Rp5 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Muhammad Hidayat, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Way Kanan Ilham Wahyudi, mengatakan berdasarkan putusan nomor: 162/Pid.B/2014/PN.Bbu, tentang Pasal 372 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981, pengadilan menyatakan terdakwa AS terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang sebanyak Rp5 juta dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama enam bulan penjara.

"Kami hanya melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang untuk mengeksekusi terpidana untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Way Kanan untuk menjalani hukuman tersebut dan ini merupakan hukum tetap," tuturnya, Selasa (12/12)

Berdasarkan pantauan, AS ditangkap saat sedang berada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Way Kanan untuk melakukan pemberkasan dana desa.
Setelah dilakukan penangkapan dengan melibatkan Polres Way Kanan, AS langsung dibawa ke Puskesmas Blambangan Umpu untuk diperiksa kesehatannya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Kejaksaan.

Setelah dibawa ke Puskesmas Blambangan Umpu, lanjut Ilham, AS langsung diserahkan ke Lapas Kelas II B Way Kanan untuk menjalankan masa tahanan selama enam bulan penjara.
"Hari ini kita telah serahkan AS ke lapas untuk menjalani hukumannya. Perkara ini baru diketahui kejaksaan satu bulan belakangan ini dan pemantauan kepada AS sudah tiga minggu belakangan ini," ungkapnya.( Lps)

Post A Comment: