ilustrasi. ist 
Bandar Lampung-Dianggap belum menerapkan peraturan PP nomor 54 tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Komisi II DPRD Bandar Lampung menilai sistem pengelolaan BUMD tidak berjalan maksimal.

Sekretaris Komisi II DPRD Bandar Lampung, Grefeldi Mamesa, mengatakan, selama ini sistem BUMD tidak berjalan maksimal, baik pengelola keuangan maupun kinerjanya .
"Kami harapkan kedepannya sistem pengelolaanya (BUMD) harus berjalan maksimal , sehingga tidak ada lagi catatan pengelolaan keuangan yang buruk," kata Grefeldi, Senin (26/2).

Ia mengungkapkan, selama ini memang BUMD seperti PDAM, PD Pasar, dan PD Kebersihan belum menerapkan peraturan PP nomor 54 tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah.
“Memang sudah saatnya perusahaan daerah tidak bergantung lagi kepada Pemerintah, sehingga pengelola keuangannya bisa mandiri,”ucap Politisi PKS ini.

Ia juga mencontohkan, selama ini kerja BUMD pun masih dibilang bergabung dengan Satuan Kerja (Satker) terkait, seperti PD Pasar yang tupoksinya sama dengan Dinas Perdagangan.
“Sehingga mulai tahun ini lah, harus mandiri dan ada perubahan. Biarlah PD Pasar punya program sendiri, sehingga bisa menambah target PAD dari perusahaan BUMD tersebut,” ungkapnya.
Terpisah, Direktur PD Pasar Bandar Lampung, Rifai, mengakui memang di tahun sebelumnya, kinerja PD Pasar belum maksimal, sebab belum melakukan rekrtumen pegawai.
Untuk tahun ini, PD Pasar siap mengelola tiga pasar dengan target PAD dari retribusi yakni Rp250 Juta untuk satu pasarnya.
“Kami dituntut untuk melakukan pengelolaan retribusi lebih meningkat dibandingkan tahun kemarin. Dan tahun ini pun kami dipercaya untuk mengelola 3 pasar di Kota Bandar Lampung,” terangnya.(roni)

Post A Comment: