ilustarsi salah satu rumah kos-kosan di kawasan Sukarame Bandarlampung. foto ist 
BANDARLAMPUNG-DPRD Bandar Lampung segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang rumah kos yang ada di wilayah Kota Bandar Lampung. Perda ini dibuat dikarenakan semakin menjamurnya rumah kos-kosan.

 Anggota DPRD Kota Bandar Lampung A.Riza mengatakan saat ini pihaknya sedang menggodok perda tersebut dengan melibatkan dinas terkait di kota Bandar Lampung.
"Kita sedang menggodok perda tersebut karna dalam peraturan ini nanti setiap pemilik kos -kosan harus mentaati aturan dalam perda ini," kata politisi Gerindra ini, Senin (26/2).

Menurutnya, dengan di bentuknya perda tersebut nantinya siapa yang menempati kos-kosan ini harus menaati peraturan yang sudah dibuat, begitu juga dengan pemiliknya akan di kenakan pajak sesuai dengan luas atau banyaknya kos-kosan yang dimilikinya.
"Selama ini sering terjadi hal -hal yang tidak diinginkan karna kebanyakan orang yang menempati kos-kosan atau kontrakan itu tidak jelas darima asal usulnya. Kalau sudah adanya peraturan ini tentunya jika ingin menempati harus jelas datanya," kata A.Riza.

Sementara kewajiban pemilik kos- kosan  kata A Riza akan melaksanakan kewajiban untuk membayar pajak yang sudah ditetapkan sehingga ini juga bisa meninggkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Bandar Lampung ini.
"Kalau kewajiban pajak pemilik harus membayar sesuai dengan jumlah kamar yang ada jika lebih dari 10 kamar maka akan dikenakan pajak seperti hotel namun kalau jumlah kamar dibawah 10 maka  akan dikenakan retribusi saja ," pungkasnya (roni). 

Post A Comment: