Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra foto ist |
"Tempatnya di Kantor KPU Tanggamus pada tanggal 25 (besok), undangan pukul 10.00 WIB. Dan untuk tamu undangannya sendiri meliputi Pasangan Calon, Partai Pengusung dan Bawaslu, dan sebagai tambahan kita turut mengundang Forkopimda dan jajaran SKPD," ungkap Ketua KPU Tanggamus, Otto Yuri Saputra, Selasa (24/7/2018).
Pleno yang akan digelar KPU Tanggamus merujuk terbitnya Surat dari KPU RI Nomor 739/PY.03-SD/03/KPU/VII/2018 tentang Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 di Mahkamah Konstitusi, tertanggal 23 Juli 2018.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi(MK) menerbitkan surat Jawaban yang dilayangkan KPU RI tertanggal 13 Juli 2018. melalui surat jawaban MK bernomor 14/PAN.MK/7/2018, prihal Permintaan data Rekapitulasi permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan/atau Walikota 2018. Berdasarkan surat yang diterbitkan MK itu pula diketahui, jika Kabupaten Tanggamus dapat melanjutkan proses Pleno penetapan Bupati terpilih.
Sementara, terkait antisipasi pengamanan Pleno, Otto menjelaskan, bila pihaknya tetap berkordinasi dengan aparat kepolisian. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi hal hal yang tidak dinginkan.
"Sampai saat ini belum ada problem dan tidak ada proses gugatan, mudah mudahan pleno besok tidak ada hal yang bersifat anarkis. Tapi kita tetap kordinasi ke pihak polisian,"tandas Otto.
Untuk diketahui, hasil Rekapitulasi yang digelar KPU Tanggamus di Mapolres Tanggamus pada 06 Juli 2018 yang lalu, suara terbanyak diraih pasangan Dewi Handajanie - AM. Safii dengan perolehan suara 170.570 atau 55,96 persen. Sementara pasangan calon Samsul Hadi-Nuzul Irsan peroleh suara sebanyak 134.200 atau 44, 03 persen, sementara partisipasi pemilih sekitar 71 persen. (Agus).
Post A Comment: