Sebelum sidang Mustafa memimpin solat magrib di mushola pengadilan Tipikor. Foto Tegar Pikiran Lampung
Jakarta-Bupati Lampung Tengah (non aktif) Dr.H Mustafa, akhirnya divonis tiga tahun penjara oleh hakim Tipikor Jakarta dalam sidang kasus korupsi APBD Lamteng 2018, Senin (23/7/2018) malam. Selain itu, harapan Mustafa untuk terus mengabdi di tanah kelahirannya dipastikan bakal tetap terus terwujud. Sebab, pria yang dikenal ramah dan dekat dengan semua kalangan ini, hanya dicabut hak politiknya selama dua tahun. Itu bearti, usai menjalani hukumannya nanti, Mustafa tetap bisa mempunyai peluang untuk kembali dicalonkan dan mencalonkan diri sebagai bupati di Lamteng.
Mustafa memeluk istrinya usai sidang. Foto Tegar Pikiran Lampung
Dari pantauan awak media,  suasana emosional sangat terasa saat majelis hakim membacakan putusan vonis terhadap Mustafa di ruang sidang Kusuma Adi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. 
Jauh sebelum sidang dimulai. di basement gedung pengadilan, tempat dimana terdakwa menunggu waktu sidang, ratusan pendukung Mustafa yang datang dari berbagai daerah di provinsi Lampung menggelar doa bersama.
Mustafa dan pendukungnya melakukan doa bersama sebelum sidang dimulai. Foto Tegar Pikiran Lampung
Ratusan pendukung Mustafa melantunkan pujian doa  yang dipimpin, haji Muchtar yang juga pimpinan pondok pesantren di Bumei Beguai Jejamo Wawai.
Saat  solat magrib. di mushola yang terletak di pojok basement pengadilan tipikor itu, Mustaf didapuk untuk memimpin solat magrib.
Moment ini terbilang langka, dimana seorang yang didakwa korupsi memimpin solat magrib berjamaah yang dibelakangnya bukan hanya pendukungnya, tapi juga terdapat alim ulama, pegawai pengadilan dan mereka yang menunaikan solat magrib di mushola pojok basement pengadilan itu.
Satu jam berselang, sekitar pukul 7.00 wib sidang dengar putusan vonis pun  digelar. Ruang sidang yang biasanya lenggang, kali ini penuh sesak oleh para pendukung Mustafa yang hadir dan setia mendampingi dari awal sidang.
Mustafa saat mendengarkan putusan hakim foto Tegar Pikiran Lampung
Ratusan pasang mata serius memandang arah majelis hakim yang diketuai Ni Made Suardana. Mereka tampak berdebar dan khidmat mendengarkan kata demi kata yang keluar dari lisan majelis hakim.
kurang lebih 1,5 jam sidang pembacaan vonis berlangsung. Dann diakhir sidang majelis hakim memutus bersalah dan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan diperintahkan membayar denda Rp100 juta subsider kurungan 3 bulan penjara kepada mustafa. tidak hanya hukuman penjara, mustafa juga dicabut hak politiknya selama dua tahun.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni  4,6 tahun dan mencabut hak politik mustafa selama 4 tahun. Namun, vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut bukan tanpa alasan.
Pertimbangan hakim memberi vonis lebih rendah dari tuntutan JPU  dikarenakan mustafa menyesali perbuatannya, sopan santun selama masa persidangan, masih memiliki keluarga, dan belum pernah dihukum.
Tidak hanya itu, pertimbangan majelis hakim, putusan ini diberikan dengan berbagai pertimbangan. Antara lain pernyataan terdakwa dalam pledoi yang mengatakan dia memiliki semangat dan niat besar untuk mewujudkan harapan  warga Lamteng untuk mendapatkan infrastuktur jalan dan jembatan yang baik agar roda ekonomi warga meningkat.
Selain itu, Mustafa tidak mendapat keuntungan apapun. Mustafa juga  menghadapi pilihan sulit. Jika permintaan DPR tak dipenuhi maka kebutuhan masyarakat akan infrastruktur tidak akan terpenuhi. Namun bila dipenuhi merupakan  pelanggaran hukum.
Selain itu, Mustafa berada dalam situasi yang dilematis Jika permintaan dewan  dilaporkan ke pihak berwajib dikhawatirkan timbul konflik horisontal antar pendukung dan kelompok masyarakat.
Mustafa dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas putusan majelis hakim, Mustafa menyatakan menerima. Sementara kubu jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
"Hasil diskusi dengan kuasa hukum saya, saya terima keputusannya," singkat Mustafa.
Usai pembacaan vonis, Mustafa langsung memeluk dan mencium kening istri tercintanya. Lanjut Mustafa diam seribu bahasa memilih berlalu meninggalkan ruang sidang.
‎Kepergian Mustafa diikuti oleh ratusan pendukungnya yang rela datang jauh-jauh dari Lampung.(Tegar/Wawan)

Post A Comment: