BANDARLAMPUNG - Direktur Advokat Bela Rakyat (ABR), Hermawan menilai gerakan tagar #2019gantipresiden tidak melanggar hukum. Bahkan gerakan ini juga sah dan dilindungi oleh UUD 1945.

Hermawan menjelaskan, Gerakan #2019gantipresiden dilindungi oleh negara hal ini dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kedaulatan adalah di tangan rakyat.

"Tagar #2019gantipresiden pun merupakan salah satu hak konstitutional masyarakat atau warga yang berkeinginan ganti presiden di tahun 2019. Bukan termasuk makar atau sejenisnya," kata dia, Senin (27/8/2018).

Terkait dengan agenda Neno Warisman yang datang ke Lampung untuk mengadakan kegiatan dan sosialisasi gerakan #2019GantiPresiden. Ia mengatakan, hal tersebut merupakan hal yang sah dan tidak melanggar hukum, sesuai UU No.9/1998 tentang Penyampaian Pendapat di muka umum, UU tentang Pemilu No.7/2017, dan PKPU/2017 tentang Pencalonan Presiden.

"Jadi, gerakan #2019GantiPresiden merupakan antitesis dari gerakan yang sudah bergulir yaitu 'Dua Periode' untuk Pak Jokowi. Ini juga gerakan sah, legal, dan konstitusional. Justru yang menolak dengan menebar sepanduk-sepanduk mengatas namakan masyarakat Lampung yang membuat kegaduhan, karena menebar kebencian," tegas dia.

Dia sebagai salah satu masyarakat asli Lampung, sangat setuju dan mendukung gerakan ini. Bahkan dia bersama tim ABR siap memberikan bantuan hukum untuk panitia deklarasi #2019gantipresiden di Lampung.

"Tim ABR siap untuk memberikan bantuan hukum untuk panitia gerakan, karena ini hak konstitusional warga. Gerakan ini sama seperti keinginan seorang bujang yang ingin menikah di tahun 2019," kata dia.(TM)

Post A Comment: