Tanggamus- Tangkap DPO tersangka pelaku Curas, Polsek Kotaagung Kabupaten Tanggamus malah mendapat 'bonus' Narkoba. Kok bisa?

Awalnya, polisi mengamankan DPO tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) Ferni Sukarni (28) warga Pekon Gedung Jambu Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan senjata tajam jenis pisau badik dan dompet pelaku. Ketika diperiksa ternyata didalam dompet tersebut juga ditemukan 5 bungkus kecil Narkoba jenis sabu siap edar.

Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengatakan, pelaku berhasil diamankan berdasarkan penyelidikan laporan korban Yogi Samtani (26) beralamat di Jalan H. Ahmad Dahlan Kelurahan Kupang Teba Kecamatan Teluk Betung Utara Bandar Lampung.

"Pelaku ditangkap kemarin, Selasa (28/8/18) pukul 16.00 Wib, di Jalan Raya Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung," kata AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, (29/8).

Menurut keterangan korban, kata Kapolsek, yaitu pada Kamis, 25 agustus 2016, sekira jam 16.00 di jalan raya Pekon Pulau Benawang. Kejadian bermula ketika korban bersama saksi Elia Septina (24) mengendarai sepeda motor Suzuki FU BE 3113 AG menuju Pasar Kota Agung.

"Setibanya di TKP, tiba-tiba korban dihadang tiga pelaku yakni Ferni Sukarni dan dua orang temanya dan mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam. Karena korban merasa takut, lalu dengan terpaksa korban menyerahkan sepeda motornya, kemudian para pelaku langsung kabur," jelas Kapolsek.

Terhadap pelaku lain, Rohmat Saputra telah ditangkap terlebih dahulu dan telah vonis pengadilan, sementara seorangnya berinisial ED masih dilakukan pencarian dan telah ditetapkan DPO.

"Usai melakukan kejahatannya pelaku menghilangkan jejak dengan melarikan diri ke Jakarta namun setelah kembali juga bersembunyi di kebun. Nah kemarin terdeteksi berada di Kota Agung dan dilakukan penangkapakan," terang Syahfri Lubis.

Terkait kepemilikan Narkoba, Kapolsek menjelaskan, penyidikan dan barang bukti di limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Tanggamus.

"Untuk Curas dan Sajamnya, Polsek Kota Agung yang sidik dan Narkobanya kita limpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus," terangnya.

Lebih lanjut Kapolsek Kota agung AKP Syahfri Lubis mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut dan sebagai efek jera, terhadap tersangka dijerat pasal berlapis.
"Terhadap tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara, terhadap penyalahgunaan Narkoba dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951," Pungkasnya. (Agus).

Post A Comment: