Foto ilustrasi. Ist
Tanggamus-Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tanggamus mengaku tahap perkembangan realisasi Kawasan Industri Maritim (KIM) masih terus berjalan. 

Menurut Kepala Bappeda Tanggamus Hendra Wijaya, saat ini tinggal tunggu keluarnya izin analisis dampak lingkungan (amdal) dan hak pengelolaan lahan.
"Izin amdal yang dulu sebenarnya sudah ada namun karena PT PAL masuk maka lokasi izin amdal diperluas dan dibuat yang baru," katanya, Selasa (14/8).

Ia mengaku, sebenarnya realisasi KIM terus berjalan, dan saat ini hanya tinggal menunggu izin tersebut. Jika itu keluar maka pembangunan KIM sudah bisa berjalan.
"Secara global seluruhnya ada delapan izin, dan sudah keluar tujuh, tinggal amdal dan HPL itu yang satu paket," terang Hendra.

Pelaksanaan KIM juga sudah ditangani dua kementerian yakni Menko Maritim dan Menko Ekonomi.
"Semua berada di bawah koordinasi Kemendagri, sebab segala pembangunan dalam negeri harus dikoordinir oleh Kemendagri," terangnya.
Hendra mengaku, dalam realisasi KIM, pihal yang sudah pasti adalah PT PAL setelah hasil penelitian Universitas Pertahanan (Unhan) keluar. Hasil penelitian itu menyebutkan bahwa pesisir Tanggamus cocok untuk PT PAL. Sedangkan PT Pindad harus menyelesaikan alihfungsi hutan lindung register 28 dahulu.

"Pihak yang pasti akan investasi nanti PT PAL, lalu mulailah melebar ke lokasi KIM, jadi yang akan mulai PT PAL dahulu. Kami juga ikuti secara bertahap saja, mana yang siap dahulu, apakah PT PAL atau KIM," terang Hendra.
Dalam hal ini, kata Hendra Wijaya, PT PAL adalah BUMN yang produksi kapal perang. Sedangkan KIM adalah kawasan untuk industri maritim atau kelautan. Sifatnya tertutup sebab untuk industri pertahanan.

"Sedangkan KIM akan dikembangkan oleh PT Rapindo Jagat Raya dan PT Pertamina. Di dalamnya akan menampung berbagai perusahaan yang bergerak di bidang perkapalan. Sifat lokasi KIM terbuka umum karena kawasan," lanjut Hendra.
Hendra mengaku memang untuk merealisasikan KIM perlu tahapan panjang. Kemudian dipengaruhi pula dengan arah pembangunan negara. Harapannya jika izin amdal dan HPL keluar secepatnya maka sudah pasti di Tanggamus akan ada kawasan industri maritim.
"Namun sebaliknya, apabila ada keputusan pusat tentang arah pembangunan berubah maka proses realisasi KIM makin lama lagi. Saat ini terealiasi atau tidak KIM tergantung pemerintah pusat, pemkab tidak berwenang lagi," katanya.
Hendra juga menjelaskan, untuk mendukung KIM maka harus ada pembangunan rute jalan baru. Selama ini jalan ruas Kota Agung Timur, Limau, Cukuh Balak adalah milik provinsi. Maka rencanya nanti ada ruas jalan baru, sebab tidak bisa jalan provinsi diambil untuk kepentingan KIM.
"Kami juga berupaya menyelesaikan masalah ini dengan Kementerian PUPR, agar bersedia membangun jalur jalan baru. Jika PUPR tidak bersedia maka solusinya akan ada pembuatan jalan baru untuk KIM," terang Hendra.

Lebih lanjut, Hendra mengaku jika provinsi tidak melepas jalan yang selama ini, maka akan dipilih jalan baru untuk KIM yang nantinya akan memasuki hutan register 28.
"Untuk ini pun memang harus ada alihfungsi lahan," terang Hendra. (Agus).

Post A Comment: