Ilustrasi Apk caleg. Foto ist
Tanggamus-KPU Tanggamus menyatakan alat peraga kampanye (APK) untuk pemilihan legislatif 2019 boleh dipasang di semua jalan, dari jalan lingkungan sampai jalan lintas.
Menurut anggota KPU Tanggamus Zulwani, itu hasil sementara rapat awal terkait pemasangan APK bersama Bawaslu, Kesbangpol, Polres, Satpol PP Tanggamus. Dan untuk selanjutnya akan ada rapat susulan apabila diperlukan.

"Putusan rapat, APK bisa dipasang di jalan mana saja dari jalan di dalam pekon dan jalan-jalan lainnya. Itu boleh dipasang mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019," ujar Zulwani, Selasa (11/9).

Namun dalam penempatan APK tetap ada tempat-tempat yang dilarang seperti di gedung pemerintah, tempat ibadah, sarana pendidikan, sarana kesehatan. Lalu pemasangan harus perhatian estetika, etika, dan keindahan, maka tidak boleh asal pasang bertumpuk-tumpuk.

"Untuk mobil ambulans partai boleh tapi dilarang mencantumkan nomor urut, mobil pribadi juga seperti itu," ujar Zulwani.

Lantas hal lainnya yang diatur adalah jenis dan ukuran APK. Untuk jenis APK, modelnya baleho berukuran maksimal 4x7 meter, spanduk 1,5x7 meter, umbul-umbul 5x7 meter. Selain itu jenis atau ukuran lebih dari itu tidak boleh.
Sedangkan bahan kampanye berupa selebaran ukuran maksimal 8,25x21 cm, brosur 21x29,7 cm, pamflet 21x29,7 cm, stiker 10x5 cm, poster 40x60 cm. Semua bahan kampanye dikonversikan maksimal seharga Rp 60.000 perbuah.

"Di luar itu boleh juga bahan kampanye pakaian, alat makan dan minum, penutup kepala, pin, kartu nama yang nilai konversi sama juga Rp 60.000 per buah," kata Zulwani.
Zulwani menegaskan, KPU tidak membuat APK untuk calon legislatif. Tapi membuat APK untuk capres dan cawapres, parpol, serta caleg DPD berupa baleho dan spanduk. Untuk APK capres dan cawapres dibuatkan 10 buah untuk satu pasang capres dan cawapres.

"Untuk parpol diberikan 16 buah untuk 16 parpol, jadi satu parpol satu APK. Begitu juga untuk caleg DPD akan mendapatkan 10 buah khususnya caleg DPD asal Lampung," pungkasnya. (Agus).

Post A Comment: