Tersangka SM saat diamankan Petugas. Foto Humas Polres Tanggamus 
Tanggamus- Hati-Hati bagi orang tua yang memiliki anak perempuan  di bawah umur, terutama untuk  yang aktif menggunakan media sosial, seperti FB, IG ataupun Twitter. Bila tidak, maka nasibnya akan sama dengan dengan wanita di bawah yang malang di Tanggamus ini.

SM (19) warga Kecamatan Sumberejo digelandang tim Tekab 308 Polres Tanggamus. SM dibekuk dari tempat persembunyiannya di sebuah kontrakan di wilayah Kalideres Jakarta.

Penangkapan terhadap SM ini, dilakukan berdasarkan laporan warga Pulau Panggung, KS (45) yang merupakan ibu kandung NR (15) yang dilaporkan hilang pada Kamis (6/9/2018) lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Devi Sujana, SH. SIK. MH mengatakan, tersangka dan korban berhasil diamankan saat berada di kontrakan kakak sepupunya berinisial D di Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.

"Keduanya diamankan pada Jumat (7/9/18) siang dan langsung dibawa ke Polres Tanggamus," kata AKP Devi Sujana mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Selasa (11/9).

Kasatreskrim menjelaskan, kronologis kejadian menurut keterangan tersangka dan korban, berawal dari keduanya berkenalan dengan melalui jejaring sosial Facebook. Kemudian setelah 3 hari berkenalan, tersangka bertemu dengan korban di sekitar Pulau Panggung, keesokan harinya, korban dibawa tersangka ke sebuah gubuk di kebun dan kemudian dicabuli.

"Dimulai sejak perkenalan korban dengan tersangka melalui jejaring Facebook tanggal 23 Agustus 2018, berlanjut pertemuan keduanya pada Minggu 26 Agustus 2018, namun baru dilaporkan orang tuanya pada 6 September 2018," terang AKP Devi Sujana.

Selanjutnya, menurut keterangan korban NR, kata Kasat, selain dibawa kabur dan dicabuli belasan kali sejak di Pulau Panggung hingga di Jakarta. Sesampainya di Jakarta korban malah dipaksa melayani nafsu bejat sepupu tersangka di rumah kontrakan tersebut.

"Korban menolak, namun akibatnya korban menanggung penganiayaan dipukul dan dicekik. Tidak sampai disitu, korban bahkan disekap di rumah kontrakan kakak sepupu sehingga tidak dapat keluar rumah sekedar meminta pertolongan dari warga sekitar," terangnya.

Ditambahkan, AKP Devi Sujana, setelah diamankannya tersangka, langkah kepolisian selanjutnya mengantarkan visum et repertum terhadap korban dan menyerahkan korban kepada keluarganya.

"Saat ini tersangka ditahan di Polres Tanggamus, atas perbuatannya, menculik dan mencabuli anak dibawah umur, terhadapnya dipersangkakan pasal 76D jo pasal 81 dan 76 F jo psl 83 UU RI no 17 th 2016 ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandas AKP Devi Sujana.

Sementara itu, menurut keterangan ibu korban, kejadian diketahuinya bermula pada Minggu tanggal 26 Agustus 2018 sekitar pukul 17.00 Wib, ibu korban pergi kerumah saudaranya di Pekon setempat, sekembalinya sekitar pukul 20.30 Wib menantunya berinisial E menanyakan keberadaan korban.

Mengetahui anaknya tidak berada di rumah, kemudian dia berupaya menanyakan kepada teman-temannya dan tetangga, namun hingga esok harinya juga tidak ditemukan. "Kemudian selang 2 hari ada temannya menantu saya memberitahukan bahwa anak saya saat itu dibawa seorang laki-laki setelah ditelusuri saling mengenal melalui Facebook kemudian melaporkan ke Polres Tanggamus," terang KS ibu korban. (Agus).

Post A Comment: