Pesawaran-Penyebaran C6  untuk pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah dilakukan. Namun, beberapa warga mengaku tidak mendapatkan undangan tersebut. Bahkan, ada yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Padahal, sebanyak 218 orang warga sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Hal tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap  beberapa warga di kabupaten Pesawaran.
Mereka khawatir tidak bisa menyalurkan suara mereka dalam pesta demokrasi lima tahunan ini.

Sehubungan dengan keadaan tersebut, ini jelas-jelas  menunjukkan bahwa proses verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di duga belum berjalan optimal.

 Sehubungan hal tersebut kinerja KPUD Pesawaran menjadi sorotan sebagian masyarakat di bumi Andan Jejama.

Ketua Panwaslu Kecamatan Gedong Tataan Jono Maulana mengatakan, banyaknya temuan masyarakat di Kecamatan Gedong Tataan,  tidak masuk di DPT/DPTB.

"Benar tidaknya kami tidak tahu,  tinggal KPUD Pesawaran mengeroksi saja. Temuan yang didapat,"ujar Jono kepada "Pikiran Lampung" saat melakukan pengecekan pada logistik kotak surat suara, di balai Desa Bagelen, kecamatan setempat, Selasa (16/4/2019)

Dikatakan Jono, berdasarkan sempling yang diambil sekira 217 nama warga yang tidak tercatat dalam DPT di daerah Pesawaran.

"Ada 4 desa di Kecamatan Gedongtataan yang nama warganya tidak masuk di DPT/DPTB Pemilu 2019,"ungkap pria pendiam ini.

Dijelaskan Jono, diantara ke-4 desa tersebut, yakni
di Desa Gedong Tataan, pada TPS- 5 ada 50 orang yang tidak masuk di DPT/DPTB,  di Desa Sukaraja TPS 25, sebanyak 167 orang yang tidak masuk di DPT/DPTB. Hal serupa yang terjadi juga dengan  Desa Kebagusan dan Desa Kuttoarjo.

" Sebanyak 217 warga yang sebenarnya memiliki hak pilih. Namun mereka belum tercantum dalam DPT/DPTB. Dalam hal ini, kinerja KPUD Pesawaran perlu dipertanyakan.

"KPUD ini menggunakan data yang mana sebenarnya?. Karena data hasil Pleno itu tidak sesuai dengan  mana yang dipakai, " tegas dia.

Terkait orang sudah meninggal masih dapat undangan mencoblos, Jono membenarkan adanya data tersebut. 

"Seperti di Desa Sukaraja, ada yang mendapatkan undangan tapi orangnya sudah meninggal dunia,  bahkan ada  sekitar 10-20 orang, bahkan ada yang sudah meninggal lama, C6- nya itu langsung di kembalikan, " tandasnya

Fenomena yang terjadi ini, lanjut Jono, seharusnya hal demikian tak perlu terjadi.

"Kasihan mereka, seharusnya mereka bisa menggunakan hak pilihnya. Dengan tidak terdaftarnya mereka di DPT, mereka tidak memiliki hak suara,'ubgkapnya.

Kebanyakan hal ini terjadi, menurutnya, biasanya warga dari desa tersebut. Padahal mereka  ingin memilih pemimpinya dengan mengandalkan E-KTP yang mereka miliki.

"Padahal, kalau mengacu pada UU nomor 7 tahun 2017, jelas hak-hak mereka di lindungi,"ucapnya.

Jono meminta agar KPUD Pesawaran memastikan dan mencari solusinya agar ratusan warga desa tersebut agar hak suara masyarakat tersebut tidak hilang.

Ditempat terpisah,terkait hal tersebut, Ketua PPK, Kecamatan Gedong Tataan, Salamudin, saat dikonfirmasi "Pikiran Lampung," melalui telpon genggamnya menerangkan, bahwa sebenarnya mereka itu bukan tidak terdaftar di DPT dan DPTB Sukaraja, melainkan di pindahkan ke TPS lainya.

"Itu tidak benar informasi tersebut  Karena kemarin malam pihaknya sudah mengecek atau  mendatangi TPS 25 dan TPS 24 Sukaraja. Mereka hanya di pindahkan ke TPS lain karena itu sudah ada pemetaannya. Jadi disetiap TPS tidak boleh lebih dari 300 pemilih. Misalnya dari TPS 5 pindah ke TPS 25,"kilah Salamudin.

Salamudin juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Pesawaran. Khusunya, bagi warga di Kecamatan Gedongtataan yang belum terdaftar di DPT dan DPTB.

"Silahkan datang ke TPS pada hari pencoblosan dengan membawa KTP, KK, dan suket. tetap akan di layani untuk menyalurkan aspirasi nya. Dan apa bila surat suara di TPS tersebut tidak mencukupi kami akan ambil kan dari TPS yang masih tersisa surat suara nya,"pungkasnya. (Zainal/feri)

Post A Comment: