Pesawaran- Lantaran tindakannya yang diduga merugikan negara dan tidak transparan dalam mengelola Dana Desa (DD). Kepala Desa Mada Jaya Nana Sutrisna ditolak warganya sendiri.

Terbukti dengan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD dan Kantor Bupati Pesawaran, rencananya pagi ini, Kamis pagi pukul 09.00 Wib (9/5/2019) DPD LSM Lumbung  Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Pesawaran melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona segera memberhentikan Kepala Desa, Nana Sutrisna dari jabatannya sebagai Kepala Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.

Pabian Jaya yang menjabat sebagai bupati LSM-LIRA Pesawaran rencananya hari ini langsung memimpin jalannya unjuk rasa dengan mengerahkan kurang lebih 300 massa.

"Digelarnya aksi tersebut berawal dari sebagian warga di Desa Mada Jaya, menuding kades itu di duga melakukan tindakan yang menimbulkan  keresahan di tengah masyarakat dan mencoreng nama Desa Mada Jaya. Sehubungan hal tersebut masyarakat di desa setempat mengadu dan menjembatani melakukan unjuk rasa,"katanya kepada "Pikiran Lampung" saat di konfirmasi melalui telpon genggamnya, Rabu (8/5/2019).

Dikatakan Pabian, digelarnya orasi besok, dimulai start pukul 09.00 Wib, di Lapangan Trikora samping  Polsek Pesawaran menuju Gedung DPRD setempat. Kemudian akan dilanjutkan orasi di depan Kantor Bupati Pesawaran H. Dendi Ramadhona, dengan membawa massa  kurang lebih 100 orang yang merupakan gabungan antara anggota LSM-LIRA dengan masyarakat Desa Mada Jaya.

Menurut Pabian, aksi unjuk rasa yang akan digelar ini. LSM LIRA mewakili masyarakat khususnya masyarakat Desa Mada Jaya menuntut agar Kepala Desa Mada Jaya Nana Sutrisna supaya diganti dengan kades yang baru dan segera melakukan pemilihan antar waktu (PAW) lagi.

"Tuntutan dari orasi besok masyarakat menilai Kepala Desa Mada Jaya, Nana Sutrisna di duga melanggar Permendagri tahun 2015 dan Perbub  No. 8 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,"katanya.

Kemudian, lanjut Pabian, Kades Nana Sutrisna juga tidak mengindahkan surat rekomendasi dari Kantor Inspektorat tPesawaran terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

"Bahwasanya Kades itu  telah memberhentikan perangkat desanya secara sepihak atau tanpa sebab. Sedangkan perangkat desa ini merupakan hasil dari pelaksanaan  Permendagri itu tadinyai,"ungkap bupati LiRA ini.

Lebih lanjut, Pabian memaparkan, pada bulan Juli 2017 Desa Mada Jaya melaksanakan Permendagri untuk mengganti perangkat desa, mulai dari kades sampai kekaur desa.

"Sebelumnya, Desa Mada Jaya menggelar pemilihan perangkat desa secara selektif. Dari pemilihan itu terpilihlah 16 orang anggota baru sebagai perangkat Desa Mada Jaya,"ungkapnya.

Dari pemilihan itu, kata dia lagi, selang waktu 3 bulan kades lama (Fajarudin,red) mengundurkan diri dengan alasan ingin mencalonkan lagi sebagai kepala desa. Namun setelah pelaksanaannya Fajarudin dikalahkan oleh Nana Sutrisna menjadi kepala desa yang baru masa jabatan 2018-2021,"paparnya.

Jadi ke 16 orang perangkat desa ini, kata dia, sebelumnya di lantik  pada  3 Juli 2017, dan tanggal 2 Februari 2018 Nana Sutrisna dilantik menjadi Kades Mada Jaya dari hasil PAW.
Kemudian tanggal 6 Febuari 2018, Nana Sutrisna mengeluarkan surat pemberhentian ke16 orang perangkat desa dengan secara sepihak.

"Dengan keputusan Kades Mada Jaya secara sepihak membuat 16 perangkat desa tersebut tidak terima dengan keputusan Sutrisna sehingga mereka mengadu kepada camat Way Ratai,Kadis DPMD setempat,"jelasnya.

Masih dikatakan Pabian, maksud hati ingin mendapatkan keadilan atau solusi dari camat dan Kadis  DPMD. Namun pengaduan  tersebut tak membuahkan hasil. Sehingga mereka   mengadu ke LSM LIRA.

 "Atas laporan pemecatan tersebut, pihaknya melaporkan ke Inspektorat Kabupaten Pesawaran. Kemudian laporan saya itu, pihak Inspektorat langsung melakukan investigasi kebawah guna mengumpulkan keterangan. Dan akhirnya Inspektorat mengeluarkan surat rekomendasi yang memerintahkan Kepala Desa Mada Jaya, Nana Sutrisna untuk mempekerjakan kembali ke 16 orang perangkat desa tersebut,"jelas Pabian.

Pabian melanjutkan, meskipun Inspektorat telah mengeluarkan instruksi melalui Pemkab setempat. Malah surat mandat dari Inspektorat di "kangkangi" oleh Kades Sutrisna dengan mengangkat perangkat desa yang lama.

"Jadi perangkat desa yang lama ini adalah perangkat desa yang diganti dulu. Karena tidak sesuai lagi dengan Permendagri. Kemudian dari segi pendidikannya hanya tamatan SD, SMP dan ada yang berumur 42 tahun. Nah kemudian pernagkat desa yang lama ini yang sekarang menjadi perangkat desa Sutriisna , beberapa hari lalu telah membikin ulah diantaranya, bantuan untuk masjid dari Pemkab Pesawaran sebesar Rp 5 juta, tidak disetorkan ke Masjid seutuhnya, malah bantuan itu di sunat sebesar Rp 1,5 juta untuk mereka,"jelasnya.

Kemudian, menurutnya, pemotongan yang dilakukan oleh perangkat desa berinisial "MR" tersebut sempat menjadi viral di media. Karana menjadi viral maka uang yang telah mereka ambil Rp1,5 juta di kembalikan lagi ke Masjid.

"Belum lagi uang yang dikembalikan ke Masjid belum sempat dipergunakan untuk kebutuhan pembangunan Masjid.  Lagi-lagi si perangkat desa tersebut melakukan pungli terhadap warga yang akan membuat KTP dan KK dengan biaya sebesar Rp 100 ribu, bahkan sampai Rp1 juta rupiah,"ungkapnya.

Lebih jauh Pabian mengatakan, dalam merealisasikan atau penggunaan anggaran dana desa (DD), Kades Nana Sutrisna banyak bohongnya.

"Ya memang benar, dalam perealisasian DD tidak sampai ke tangan penerima. Seperti,
 seperti bantuan kuda lumping peralatannya tidak di berikan kepada warga. Setelah ribut baru bantuan itu diberikan. Kemudian soal bantuan LPM jika juga tidak dikeluarkannya. Tetapi,  dalam laporan SPj-nya, Sutrisna telah mencantumkan kegiatan LPM tersebut,"imbuhnya.

Selain itu juga, lanjutnya,  bantuan fisik pembuatan drainase, dana untuk  penggalian drainase atau Siring itu dibebankan kepada masyarakat.

"Untuk pekerjaan itu satu orang mendapatkan jatah menggali sepanjang empat meter. Kemudian bila mana warga menolak mengerjakan, mereka akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu, dan dana ini untuk membayar warga yang mau mengerjakan penggalian drainase tersebut,"terang Pabian, sambil berujar seharusnya masyarakat lah yang mendapatkan upah. Kok ini malah harus mengeluarkan uang dari kocek sendiri, benar-benar gak masuk diakal saya.

Ia menambahkan, atas dasar karut-marutnya bantuan dari pemerintah pusat itulah, melalu LSM-LIRA  masyarakat Desa Mada Jaya meminta tuntutan kepada Bupati Pesawaran dan anggota DPRD Pesawaran  agar Kades  Nana Sutrisna di turunkan dari jabatannya. Serta  segera melakukan pemilihan ulang untuk kades yang baru. karena waktunya masih lama sampai tahun 2021.

" Disamping itu juga masyarakat meminta kepada Inspektorat Pesawaran untuk segera menyelidiki  penyimpangan dana desa dan pungutan terhadap pembuatan KTP dan KK di luar standar, serta bantuan untuk para petani di desa setempat melalui rekening Gapoktan. Sepatutnya tindakan tersebut dilakukan oleh seorang kepala desa yang seharusnya menjadi panutan masyarakatnya, bukan malah mengambil keuntungan pribadi dari hak warganya,”tandasnya.

Pabian berharap, semoga pengaduan kami melalui orasi ini cepat direspon oleh Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona dan wakil rakyat yang duduk di gedung DPRD Pesawaran. Pengaduan ini baru petunjuk awal untuk membuka dugaan penyimpangan anggaran lainnya yang terjadi di Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.

"Sekecil apapun dugaan penyimpangan uang negara, harus diusut tuntas sampai ke Pengadilan Tipikor. Hal ini demi tegaknya supremasi hukum dan tanpa diskriminasi di bumi Andan Jejama ini,"pungkasnya. (Zainal)

Post A Comment: