Pesawaran (Pikiran Lampung)-
Dugaan Kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Kepala Desa Mada Jaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran, Nana Sutrisna,  terus menuai keritikan dari sejumlah elemen masyarakat Bumi Andan Jejama ini,
Pasalnya, sang kades terkesan kebal hukum, meski korban telah melaporkan dugaan tersebut ke Polres Pesawaran seminggu yang lalu.

"Kami meminta kepada pihak Polres Pesawaran agar segera menindak tegas Oknum kades yang diduga telah melakukan penganiayan terhadap tiga anak di bawah Umur," ujar Ketua Sapturizal ketua  LSM Garda Kabupaten setempat kepada Pikiran Lampung, Jumat (23/8)di ruang Kerjanya.

Menurutnya, jika terbukti dugaan penaiayaan yang dilakukan Oknum Kades Mada Jaya tersebut, maka sanksi hukuman penjara minimal 5 tahun sesuai dengan Undang Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Menanti sang kades.

"Sudah jelas kok mas,aturan tentang penganiayaan anak ini diatur khusus dalam Pasal 76 C UU 35/2014 yang berbunyi, setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak
Dan jika ada yang melanggar pasal tersebut, ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014,"paparnya.

Dia juga mengatakan, Dalam UU itu juga di sebutkan bahwa Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Masih kata Sabturizal jika Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

"Jadi sudah jelas jika melihat dari UU tetang perlindungan anak tersebut Pihak kepolisian yang dalam hal ini polres Pesawaran Harus segera bertindak tegas terhadap oknum kades terduga kekerasan dan Penganiayaan terhadap tiga anak di bawah umur itu,jangan sampai korban dan keluarga mengalami trauma dan ketakuatan terhadap terduga pelaku karena belum ada nya tindakan tegas dari pihak terkait,"pungkasnya.(Feri)

Post A Comment: