Editor: Arsan.M Noor

Pesawaran (Pikiran Lampung)-Pelaku kejahatan dan tindak kekerasan anak di bawah umur, harus dihukum berat.

Oknum Kades Mada Jaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran, yang diduga telah melakukan kejahatan terhadap anak di bawah umur, seharusnya ditindak tegas dan dipenjara.

Hal itu dikatakan Abdul Manap ketua LSM GMBI distrik Pesawaran kepada Pikiran Lampung,  melalui telepon gengamnya, Sabtu (24/08). Menurut nya, Polres Pesawaran harus tegas terhadap terduga pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur, karena korban mengalami trauma dan ketakutan.

"Kami dari LSM GMBI Pesawaran meminta kepada Kapolres Pesawaran agar menindak tegas,  siapapun Pelaku Kejahatan terhadap Anak di bawah umur,  apalagi dilakukan oleh Oknum Kepala Desa yang seharusnya Melindungi dan Mengayomi warganya," katanya.

Lanjut Abdul Manaf,  melihat dari proses hukum yang sedang berjalan dan penegasan Kapolres Pesawaran kepada rekan rekan media, bahwa ada indikasi Nana Sutrisna, kades Mada Jaya melakukan tindakan kekerasan terhadap tiga anak di bawah umur, dari keterangan korban dan terduga, serta hasil Visum dari RSUD Pesawaran.

"Jadi tidak ada alasan Polres Pesawaran melakukan penahanan terhadap NS," jelasnya.

Abdul Manap juga mengatakan, selain Pelaku harus ditindak tegas, harus ada penanganan khusus bagi korban yang mengalami trauma atau ketakutan yang berkepanjangan.

Terkait hal ini Abdul Manaf juga meminta Pemda Pesawaran menerbitkan Surat Pemberhentian terhadap (NS) Oknum Kades Mada Jaya. "Kami meminta Bupati Pesawaran segera menerbitkan Surat Pemberhentian (NS) Kades Mada Jaya, agar memudahkan proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya.
(Feri)

Post A Comment: