Bandarlampung (Pikiran Lampung)-Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Prov Lampung, menyerahkan tembusan Laporan dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Kepala Pekon (Kakon) Marga Mulya, Kelumbayan Barat, Tanggamus ke Kejaksaan Agung RI.

Kedatangan Forwakum Lampung guna menyampaikan tembusan pada Selasa (03/09/2019) tersebut, Menindaklanjuti laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, terkait dugaan korupsi ADD yang dilakukan Muzani Kakon Marga Mulya Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus.

Tembusan ke Kejagung RI yang diterima dibagian Pos Pusat Penerimaan dan Penerangan Hukum (Pospuspenkum) Kejagung RI, mengharapkan agar pihak yang berwenang dapat turut peduli melakukan pantauan sesuai aturan hukum terhadap laporan tersebut.

Dikatakan Andileo selaku Kasi Pos laporan, jika pihaknya akan menyampaikan laporan tersebut ke atasan.

"Terima kasih atas kedatangannya untuk memberikan tembusan ini. Dan akan saya teruskan keatasan," ujarnya seraya menyuruh anggotanya untuk memberikan surat bukti penerimaan.

Pada kesempatan yang sama, Mukri Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI melalui Agung selaku koordinator Media Massa juga menyatakan siap untuk meneruskannnya keatasan sesuai aturan. "Salinan laporan dugaan korupsinya serahkan melalui pos sesuai aturan, nanti kita lanjutkan," ujar Agung.

Diberitakan sebelumnya, Forwakum Provinsi Lampung, Senin (02/09/2019), telah melaporkan dugaan Korupsi ADD Pekon Marga Mulya Kelumbayan Barat ke Kejati Lampung dan Kejari Tanggamus.

Dalam laporan tersebut, Forwakum menduga telah terjadi tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN-red) dalam pengelolaan ADD Tahun 2017 s/d 2018 yang dilakukan Muzani Kakon Marga Mulya yang juga selaku koordinator Kakon se-Kecamatan Kelumbayan Barat. (Red)

Post A Comment: