Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Dana desa sejatinya adalah untuk kesejaterakes rakyat dan pembangunan desa. Oleh karenanya, kepala desa harus bijak dan sesuai aturan dalam menggunakan dana tersebut.

Bertalian dengan itu, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Angaran Dana Desa (ADD), Muzani Kepala Pekon (Kakon) Marga Mulya Kecamata Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus, dilaporkan Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Provinsi Lampung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat.

Dalam laporan yang ditembuskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin (02/09/2019), Forwakum mengharapkan pihak Kejati dapat mengungkapkan dugaan korupsi secara terstruktur dan sistematis yang terjadi.

Kejati Lampung melalui Kepala Sesi Penerangan Hukum (Kasipenkum), menyambut baik laporan tersebut dan berjanji akan menindaklanjutinya guna dilakukan telaah dan kajian terhadap laporan tersebut.
"Kita terima dulu laporannya untuk ditelaah dan dikaji terlebih dahulu. Nanti akan diberitahu selanjutnya," ujar Ari Wibowo Kasipenkum Kejati Lampung.

Pada kesempatan yang sama, ketika dimintai komentar selepas melapor, Bandar Libya dan Roni selaku Tim Investigasi Forwakum mengatakan, bahwa dugaan korupsi yang terjadi terhadap ADD bantuan Pemerintah Pusat  sejak Tahun 2017 s/d 2018 yang nilainya Miliaran rupiah.

"Kakon diduga telah memanipulasi Anggara Pendapatan dan Belanja Pekon untuk memperkaya diri sendiri dengan melakukan penggelembungan dan pengeluaran fiktif serta tumpang tindih pengadaan," kata Bandar Libya.

Dari hasil Investigasi lapangan, lanjutnya, diketahui pengadaan pelaksaan dan pengeluaran tidak sesuai dengan APB-Pekon. Begitu pula kegiatan serta tunjangan dan honor lainnya.
"Pengeluaran dana untuk perangkat berkali kali dan berbagai kegiatan serta pengadaan fiktif," ujar Libya.

Penuturan senada diutarakan Roni yang juga turun lapangan dan bertanya ke Wahidin selaku Ketua Badan Hippun Pekon (BHP) yang mengaku tidak tau menahu masalah APB-Pekon.

"Saya hanya dikasih honor dan disuruh tanda tangan saja. Saya juga tidak dikasih tau masalah pengeluaran itu," ungkap Roni saat bertanya saat Wahidin berada di rumah Nasirun.

Wahidin pula mengaku jika masih banyak pekerjaan yang belum selesai dan hingga saat ini masih dikerjakan.

Menurut Roni, saat ditanya masalah tukang dan kegiatan rutin yang mengandung pengeluaran anggaran, Wahidin tidak tau.
"BHP tidak ada kantor dan kegiatan. Jadi saya tidak tau. Saya hanya disuruh tanda tangan saja dan saya menerima honor," aku Wahidin lagi.

Sayangnya, tambah Roni, ketika hendak menemui Nasirun selaku sekretaris yang juga pembuat APB-Pokon 2017/2018 untuk dimintai keterangan, Nasirun sedang berada di Pringsewu.

"Kami juga sudah memiliki salinan bukti pengakuan Wahidin dan ungkapan Nanang Budiono selaku Bendahara Pekon yang kecewa terhadap Kakon karena saat melakukan pencairan dana pekon hanya diberi 1jt," ujar Roni seraya berlalu meninggalka Kejati Lampung. (R1)

Post A Comment: