Bandarlampung (Pikiran Lampung)
-- Mimpi Gubernur Lampung sebelumnya, Sjachroedin ZP, untuk memindahkan lokasi Kota Baru dari Telukbetung ke Jatiagung, Lampung Selatan, hingga kini belum terealisasi sepenuhnya. Bahkan lahan yang Ada saat ini untuk Kota Baru diduga telah disalahgunakan oleh beberapa oknum jadi lahan garapan uang untuk kepentingan pribadi. 

Dimana, lahan seluas 1.300 Hektare  di Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan yang rencananya akan di bangun Kota Baru Lampung, ternyata sudah disewakan kepada para petani setempat.


Lebih mirisnya lagi, dana tersebut diduga tidak masuk kas negara. Namun diduga, masuk ke kantong pribadi oknum-oknum yang tak bertanggungjawab. 

Di atas lahan 1.300 hektare itu, rencananya akan terbangun kantor Gubernur, DPRD, masjid agung, dan balai adat Provinsi Lampung.

Berdasarkan pengamatan tim media ini, saat menijau lokasi Kota Baru Lampung, lahan 1.300 ha itu 90% sudah ditanami singkong dan jagung. Kemudian ada juga petani yang sedang melakukan panen raya jagung.


"Kami di sini sudah menyewa kepada warga yang pertama menanam disini mas, untuk harga 1 ha nya kami sewa dengan harga 7 juta pertahun, bahkan ada juga yang masyarakat yang menyewa lebih dari 1 tahun," kata petani saat di wawancara oleh tim mediapublika.com yang namanya tidak mau disebutkan, Selasa (18/1/22) sore.

Saat tim media pura - pura mempertanyakan kepada petani yang sedang panen jagung. Mas masih ada tidak lahan yang kosong di lahan 1.300 ha ini?, "Sudah penuh mas, kalau mau sewa masih ada tanah warga yang masih kosong," kata petani tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Lampung Meydiandra Eka Putra menjelaskan, bahwa saat ini kami sudah membentuk Tim satgas untuk menyelesaikan terkait sewa menyewa di lahan tersebut.


"Ini kan terkait masalah sewa menyewa dengan masyarakat, jadi kami akan bertahap untuk menyelesaikannya, karena tidak semudah membalikan telapak tangan menyelesaikan masalah seperti ini," kata Meydiandra saat diwawancarai di ruangannya, Rabu (19/1/22).

Kita akan mencari, lanjutnya, siapa oknum - oknum yang sudah mengijinkan masyarakat yang membuka lahan di Kota Baru Lampung ini.

"Lahan 1.300 ha ini tidak sedikit, kalau pertahunnya itu 7 juta berarti keuntungan oknum itu sangat luar biasa, jadi apabila oknum itu sudah kami ketahui maka kami siap memprosesnya secara hukum," tegasnya. (Tim/.Pl) 

Post A Comment: