Pringsewu (Pikiran Lampung
)-Unit Reskrim Polsek Pagelaran mengamankan pasangan suami istri berinisial SG (64) dan BR (46) warga Pekon Fajar Mulia Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu, Lampung lantaran diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi atau bisnis 'perzinahan'. 

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh menjelaskan, dua pelaku injury diamankan Polisi di rumahnya pada Sabtu (19/2/22) siang sekira pukul 14.00 Wib, atas dasar laporan masyarakat.

"Benar, kemarin siang kami telah mengamankan sepasang suami istri, karena menjadi mucikari dalam kegiatan prostitusi yang dilakukan dirumahnya" jelasnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M,Ik pada Minggu (20/2/22) siang. 


Diungkapkannya, Kedua pelaku menjajakan sejumlah perempuan yang menjadi pekerja seks komersil kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp150 ribu sekali melakukan perzinahan.

Selain itu, keduanya juga menyiapkan sebuah bilik khusus di rumahnya sebagai tempat melakukan persetubuhan terlarang atau bison is 'lendir' tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap sang mucikari, diketahui jika bisnis prostitusi online tersebut telah ia geluti selama enam bulan terakhir.

"Dari kegiatannya tersebut kedua pelaku mengambil keuntungan berkisar Rp35 hingga 50 ribu dengan dalih uang sewa kamar,"ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku berikut barang bukti yang tunai sebesar Rp. 150 ribu, dibawa kekantor polisi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenai Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan,” tandasnya.(Supri)

Post A Comment: